Mohon tunggu...
Ichda Shafira K
Ichda Shafira K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Akad Transaksi Lembaga Keuangan Syariah

18 Mei 2024   12:28 Diperbarui: 18 Mei 2024   12:46 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Lembaga keuangan syariah adalah salah satu pelaku ekonomi di indonesia. Lembaga ini bertugas mengelola keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam. Lembaga keuangan syariah saat ini telah menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengelola keuangan berbasis syariah. Artikel ini akan membahas apa saja bentuk akad dan skema transaksi yang sering digunakan dalam lembaga keuangan syariah. 

          Akad Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak yaitu pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib). Dalam akad ini, pemilik modal memberikan dana kepada pengelola untuk mendirikan usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh pengelola.

Skema mudharabah :

a. Bank memberikan dana kepada seorang pengusaha untuk menjalankan bisnis.

b. Pengusaha menjalankan bisnis tersebut dan menghasilkan keuntungan.

c. Keuntungan dibagi antara bank dan pengusaha berdasarkan nisbah yang disepakati.


           Akad Murabahah adalah transaksi jual beli dimana penjual menyebutkan harga pokok barang dan margin keuntungan yang diinginkan. Dalam perbankan syariah, bank membeli barang yang dinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang mencakup harga pokok ditambah margin keutnungan yang disepakati. 

Skema Murabahah :

a. Nasabah Mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank untuk membeli barang tertentu.

b. Bank membeli barang tersebut dari pemasok.

c. Bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual yang telah ditambahkan margin keuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun