Mohon tunggu...
ICHA NETANYA SIANTURI
ICHA NETANYA SIANTURI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalitas

12 Desember 2023   12:42 Diperbarui: 12 Desember 2023   12:45 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kriminalitas berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan atau segala sesuatu yang

melanggar norma-norma sosial dan undang-undang pidana, bertentangan dengan moral

kemanusiaan, bersifat merugikan, sehingga ditentang oleh masyarakat. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, yakni teroris, agak berbeda dari kriminal karena teroris melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

A. Faktor Penyebab Kriminalitas/Kejahatan

1. Kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hal-hal yang merugikan hidup manusia.

Seperti: Kemiskinan yang meluas, pengangguran, pemerataan kekayaan yang belum berhasil diterapkan, pemberian ganti rugi tidak memadai pada orang-orang yangtanahnya diambil pemerintah, kurangnya fasilitas pendidikan, dan lain-lain dan sebagainya.

2. Kondisi yang ditimbulkan oleh urbanisasi dan industrialasai. Indonesia sebagai suatu

Negara berkembang sebenarnya menghadapi suatu dilemma perpindahan, dan peningkatan fasilitas kehidupan, biasanya dinyatakan sebagai "urbanisasi yang berlebihan". Keadaan tersebut menimbulkan peningkatan kejahatan.

3. Kondisi lingkungan tempat bergaul yang mendukung dan memudahkan seseorang

melakukan kriminalitas ajakan dari teman sepermainan atau pengaruh-pengaruh buruk

lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun