Mohon tunggu...
Icha Nors
Icha Nors Mohon Tunggu... Guru - ibu rumah tangga, pendidik

Berhenti melihat jam/waktu dan mulai melihat dengan mata\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Belum Berkualifikasi Masih Layakkah Mengajar?

24 November 2011   23:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:14 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pada dasarnyaprofesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh, walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No.26/1989). Profesi ini dulunya sangat tidak diminati, mereka lebih memilih profesi lain yang secara finansial menjanjikan. Baru beberapa tahun terkhir ini setelah ada jaminan / tunjangan profesi dari pemerintah, masyarakat bramai-ramai memasukkan putera-puterinya ke fakultas kependidikan. Padahal saya masih ingat betul teman-teman SMA ketika ditanya mau melanjutkan kemana jawabnya tak ada satupun yang mau ke IKIP, kalau toh ada menjadi pilihan kedua.

Sekilas Tentang Kualifikasi Guru

Guru-guru di Indonesia semula diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Sejarah pendidikan di Indonesia terutama zaman kolonial Belanda termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru ( kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852.

Keadaan demikian berlanjut sampai zaman pendudukan Jepang dan awal perang kemerdekaan, walaupun dengan nama dan bentuk lembaga pendidikan guru yang sesuai dengan keadaan waktu itu. Selangkah demi selangkah pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya.

Di dalam sejarah pendidikan guru di Indonesia khususnya pada perkembangan Hindu , Budha dan kerajaan-kerajaan Islam, guru pernah mempunyai kedudukan / status yng sangat tinggi dan dianggap sebagai sosok yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, tetapi mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik itu masalah keilmuan maupun memecahkan masalah pribadi dan sosial.

Sebagai orang yang lahir dari keluarga guru, penghargaan masyarakat terhadap profesi guru masih tersisa sampai sekarang dari kaum tua yang dahulu merasa dididik oleh para pendahulu kami. Terkadang timbul rasa berdosa yang sangat besar, betapa kami hidup dari buah tanaman kebaikan yang pernah ditanam oleh mereka.

Kewibawaan guru semakin pudar sejalan dengan kemajuan zaman , perkembangan teknologi , kepedulian guru guru meningkat tentang imbalan atau balas jasa. Guru tidak lagi tempat satu-satunya bagi masyarakat.

Guru Sebagai Profesi Yang Menjanjikan

Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya, artinya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Misalnya untuk mengoperasi seseorang yng terkenya penyakit kanker,dibutuhkan seorang ahli / dokter spesialis bedah yang mempunyai kemampuan yang diperoleh pendidikan khusus untuk itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah menjalani suatu profesi (inservice training).

Pada hakikatnya tugas guru tidak saja diperlakukan sebagai tugas yang profesional, tapi wajar bila memandang sebagai profesi utma, karena mengajar antara lain turut menyiapkan subjek didik ke arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja maka implikasinya ialah guru merupakan angkatan kerja utama, karena turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.

Saat Ini kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional cukup mendapat perhatian dari Pemerintah. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing. http://sertifikasiguru.org/isi.php?id=16

Selain tunjangan profesi, bagi guru-guru swasta / honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi/ sertifikasi akan mendapat tunjangan fungsional yang besarnya Rp. 250 .000 per bulan. Tentunya jumlah ini sangat berarti bagi mereka yang rata-rata honor perjamnya tidak mencapai Rp. 25.000,-

Bagi PNS selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan fungsional, tunjangan jabatan, bahkan tunjangan kinerja yang nilainya melebihi gaji pokok. Tunjangan kinerja ini terutama didapatkan pegawai yang bekerja di kementerian yang telah disetujui pelaksanaan reformasi birokrasi-nya.

Menurut Dirjen Perbendaharaan, Agus Supriyanto, tunjangan struktural yang diterima mencapai Rp6 juta untuk eselon I. Total untuk golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dapat membawa pulang gaji Rp40 juta.

Berikut ini beberapa rincian kenaikan gaji PNS 2011 dari golongan terendah ke tertinggi:

Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.175.000 Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 10 tahun Rp.1.346.800 Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 26 tahun Rp.1.675.200 Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.505.400 Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 11 tahun Rp.1.749.600 Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 21 tahun Rp.2.004.900 Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 33 tahun Rp.2.361.400 Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.902.300 Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun Rp.2.180.300 Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 20 tahun Rp.2.499.000 Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 32 tahun Rp.2.943.400 Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun Rp.2.245.200 Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun Rp.2.537.300 Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 20 tahun Rp.2.949.400 Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun Rp.3.473.900 Sementara itu, untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e adalah:

Golongan IV d masa kerja 0 tahun Rp2.542.300 Golongan IV d masa kerja 10 tahun Rp2.913.900 Golongan IV d masa kerja 20 tahun Rp3.339.700 Golongan IV d masa kerja 32 tahun Rp3.933.600 Golongan IV e masa kerja 0 tahun Rp2.649.900 Golongan IV e masa kerja 10 tahun Rp3.037.100 Golongan IV e masa kerja 20 tahun Rp3.481.00 Golongan IV e masa kerja 32 tahun Rp4.100.000.

Sampai saat ini jumlah guru yang belum berkualifikasi S1 di Indonesia mencapai 1.496.721 orang. Lebih dari 96.7 persen dari jumlah tersebut adalah guru di tingkat pendidikan dasar. Untuk jenjang SD penyumbang angka paling besar 75.2 persen dari guru sejumlah 1.125.805 guru belum berkualifikasi S1.

Pertanyaannya sekarang, apakah guru-guru yang belum berkualifikasi lantas tak layak mengajar? Kalau boleh jujur, banyak sekali guru-guru yang belum berkualifikasi kemampuan mengajar dan wawasan keilmuannya lebih tinggi dibanding yang sudah berkualifikasi. Contohnya saja di dalam pengadaan sumber belajar, ide-ide kreatif dan inovatif justru keluar darimereka-mareka yang belum berkualifikasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun