Di Indonesia, olahraga bukan hanya aktivitas fisik atau pertandingan saja, tetapi sudah menjadi bagian dari identitas, kebanggan, dan cara untuk membangun karakter bangsa (Rohmansyah, 2023). Dibalik dari prestasi yang diperoleh para atlet baik medali, piagam, piala, bahkan rekor, mereka memiliki proses yang tidak mudah (Manik, 2017). Disini kita perlu mempertanyakan apa saja sih nilai-nilai yang membimbing mereka dalam prosesnya selama ini hingga menciptakan prestasi olahraga? di sinilah Pancasila memiliki peran yang bukan hanya sebagai teks resmi, tetapi sebagai pijakan moral yang harus menjiwai perkembangan ilmu olahraga di tanah air tercinta ini (Aini & Hafizi, 2023).
      Di dalam ilmu keolahragaan sangat diperlukan landasan moral yang mencakup seperti ilmu kepelatihan, fisiologi, anatomi, psikologi olahraga, hukum dan etika olahraga yang ditekankan oleh Paramitha, Ramadhan, & Wahyudi (2024). Ilmu-ilmu ini sangat berguna untuk bagaimana mengatur latihan yang maksimal, memelihara pemulihan tubuh, mengatasi cedera, meningkatkan fleksibelitas dan kekuatan hingga strategi kompetisi.
Berikut ini nilai-nilai moral yang terkandung didalam sila-sila Pancasila: Â
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
      Sila pertama menekankan pentingnya nilai spiritual dan etika dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam dunia olahraga. Praktik keolahragaan harus menjunjung tinggi kejujuran, menjauhi kecurangan seperti doping atau manipulasi hasil pertandingan. Di sila pertama mengjarkan bahwa setiap aktivitas olahraga yang dilakukan harus berdasarkan rasa hormat, kejujuran, dan niat yang baik. Jika seorang atlet atau pelatih menggunakan manipulasi, mereka sama saja melanggar nilai kejujuran. Mengapa demikian? karena mereka meraih kemenangan dengan cara curang. Menjadi pelatih yang amanah harus mengajarkan para atletnya untuk main dengan benar dengan usaha yang telah dilakukan selama latihan, bukan menang karena hasil curang (Paramitha et al., 2024).
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
      Sila kedua menjadi fondasi moral agar keilmuan olahraga di Indonesia berkembang secara adil, beretika, dan menghormati nilai kemanusiaan. Dalam pengembangan keilmuan olahraga yang terdapat pada sila kedua menegaskan bahwa pentingnya penghormatan terhadap manusia di setiap aspek olahraga. Nilai ini menuntut pada pelatihan, penelitian, dan kebijakan yang tidak hanya menejar prestasi tetapi menjaga kesehatan mental dan fisik. Menurut Fitriyani (2022), ilmu keolahragaan harus berpihak pada kemanusiaan yang menjamin hak, keselamatan, dan keadilan bagi para atlet atau masyarakat. Sejalan dengan pandangan Mulyana (2020), menyatakan bahwa nilai kemanusiaan menolak diskrimasi berdasar gender, ekonomi, difabel. Sikap beradab dalam ilmu keolahragaan berarti memperlakukan atlet secara etis dan manusiawi yang ditekankan oleh Rahman dan Nugroho (2023).
3. Persatuan Indonesia
      Di sila ke 3, olahraga memiliki daya untuk menyatukan masyarakat lintas budaya dan daerah. Dibantu dengan ilmu keolahragaan yang merata di seluruh penjuru bangsa dapat menyatukan dan memperkuat bangsa. Dari peneliti, fasilitas, dan pembinaan atlet yang merata supaya didaerah kecil yang memiliki potensi tidak terabaikan. Cara yang dapat dilakukan yaitu mengkolaborasikan antar perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
      Kebijakan dan keputusan yang diambil dalam dunia olahraga melibatkan berbagai pihak, dari atlet, pelatih, akademisi, hingga Masyarakat. Musyawarah yang mufakat dan keterwakilan pengambilan keputusan sangat ditekankan pada sila ke 4. Ini berarti bahwa pengembangan ilmu sangat didasarkan pada dialog dan kesepakatan yang mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama. Bukan kepentingan diatas individu atau kelompok tertentu.