Mohon tunggu...
ica lidiya safitri
ica lidiya safitri Mohon Tunggu... mahasiswa

bermain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad

14 Oktober 2025   12:20 Diperbarui: 14 Oktober 2025   12:20 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian Ijtihad 

Secara bahasa, istilah "ijtihad" berasal dari kata Arab "ijtahada" yang bermakna "mengerahkan usaha keras." Dalam pengertian syar'i, ijtihad didefinisikan sebagai upaya seorang mujtahid (ahli hukum Islam) untuk mencapai kesimpulan hukum atas permasalahan yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk menemukan solusi hukum terhadap persoalan-persoalan yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan umat Islam untuk menjawab permasalahan baru yang muncul seiring perkembangan zaman.

Metode ijtihad 

Metode berijtihad adalah cara-cara yang digunakan para mujtahid untuk menetapkan hukum Islam yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan hadis, seperti qiyas (analogi), ijma' (kesepakatan), istihsan (memilih yang lebih baik), maslahah mursalah (pertimbangan kemaslahatan), urf (kebiasaan), dan istishab (menetapkan hukum yang sudah ada sebelumnya). Metode-metode ini bertujuan untuk menjawab masalah kontemporer dan menjaga hukum Islam tetap relevan seiring perkembangan zaman.

Beberapa metode ijtihad yang dikenal dalam ushul fiqh antara lain:

1. Qiyas (Analogi)

Menetapkan hukum suatu permasalahan baru dengan cara menganalogikannya pada kasus serupa yang telah ada hukumnya dalam nash (Al-Quran/Hadits). Metode ini didasarkan pada kesamaan 'illat (alasan hukum) antara kasus baru dengan kasus lama.

2. Istihsan

Meninggalkan qiyas jali (analogi yang jelas) menuju qiyas khafi (analogi yang samar) atau meninggalkan hukum kulli (umum) menuju hukum juz'i (khusus) karena ada dalil yang menurut logika membenarkannya.

3. Mashlahah Mursalah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun