Pengertian IjtihadÂ
Secara bahasa, istilah "ijtihad" berasal dari kata Arab "ijtahada" yang bermakna "mengerahkan usaha keras." Dalam pengertian syar'i, ijtihad didefinisikan sebagai upaya seorang mujtahid (ahli hukum Islam) untuk mencapai kesimpulan hukum atas permasalahan yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk menemukan solusi hukum terhadap persoalan-persoalan yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan umat Islam untuk menjawab permasalahan baru yang muncul seiring perkembangan zaman.
Metode ijtihadÂ
Metode berijtihad adalah cara-cara yang digunakan para mujtahid untuk menetapkan hukum Islam yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan hadis, seperti qiyas (analogi), ijma' (kesepakatan), istihsan (memilih yang lebih baik), maslahah mursalah (pertimbangan kemaslahatan), urf (kebiasaan), dan istishab (menetapkan hukum yang sudah ada sebelumnya). Metode-metode ini bertujuan untuk menjawab masalah kontemporer dan menjaga hukum Islam tetap relevan seiring perkembangan zaman.
Beberapa metode ijtihad yang dikenal dalam ushul fiqh antara lain:
1. Qiyas (Analogi)
Menetapkan hukum suatu permasalahan baru dengan cara menganalogikannya pada kasus serupa yang telah ada hukumnya dalam nash (Al-Quran/Hadits). Metode ini didasarkan pada kesamaan 'illat (alasan hukum) antara kasus baru dengan kasus lama.
2. Istihsan
Meninggalkan qiyas jali (analogi yang jelas) menuju qiyas khafi (analogi yang samar) atau meninggalkan hukum kulli (umum) menuju hukum juz'i (khusus) karena ada dalil yang menurut logika membenarkannya.
3. Mashlahah MursalahÂ