Mohon tunggu...
Ibrahim Hasan
Ibrahim Hasan Mohon Tunggu... Praktisi Pajak

Seorang Profesional yang memiliki latar belakang pengalaman di bidang perpajakan dan telah berkarir sejak tahun 2018. Saat ini mencoba untuk menjadi seorang penulis dan kontribusi pemikiran berdasarkan pengamatan pribadi dan pengalaman yang pernah dialami

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mungkinkah Pajak Dapat Didistribusikan Langsung Oleh Masyarakat?

28 Agustus 2025   14:50 Diperbarui: 28 Agustus 2025   14:52 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara khususnya didalam pelaksanaan pembangunan karena merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Peran pajak dipertegas sebagaimana tertuang pada Pasal 23A UUD RI 1945 disebutkan bahwa Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara. Selain itu, dalam pelaksanaannya peran pemungutan pajak pun menganut prinsip-prinsip yang disepakati secara global yakni pemungutan pajak harus dapat mewakili kepentingan masyarakat.

Akhir-akhir ini diberitakan bahwa stabilitas sosial, ekonomi dan politik di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Banyak narasi yang beredar di media sosial mengenai #KaburAjaDulu, pengibaran bendera serial anime one piece pada bulan kemerdekaan serta isu kenaikan pajak daerah berupa kenaikan tarif PBB pada daerah-daerah terntentu lebih dari 250% dapat diindikasikan bahwa situasi sedang tidak baik-baik saja. Masyarakat semakin mempertanyakan bagaimana kinerja pemerintah dalam menghadapi situasi nasional yang belum juga dirasakan perbaikannya dari masa ke masa. Berkaitan dengan isu perpajakan, banyak dari masyarakat yang mempertanyakan kemana sajakah pajak yang selama ini rakyat bayarkan untuk digunakan untuk alokasi pembangunan. Semakin berkembang ketika anggota dewan kita yang menjadi representatif kita di legislatif ternyata juga belum bisa mengerti kondisi dan situasi masyarakat secara luas dengan adanya isu tunjangan perumahan yang saat ini menjadi polemik ditengah masyarakat. Sayang disayangkan ketika respon yang diberikan seakan-akan itu merupakan hal yang wajar diterima oleh anggota dewan kita mengingat penghasilan mereka merupakan pajak-pajak yang selama ini dibayarkan oleh masyarakat.

Disamping itu juga, semakin maraknya berita penangkapan atau OTT para pejabat kita yang tersangkut masalah korupsi semakin menambah ketidakpercayaan publik akan penggunaan pajak yang dirasa tidak tepat sasaran selama ini. Muncul ide penulis untuk menyuarakan apakah ketidakpercayaan publik ini dapat diredam jika pajak yang selama ini kita bayarkan dapat diberikan kewenangan sebagian atau bahkan seluruhnya kepada masyarakat dalam hal menentukan penyalurannya?

Penggunaan dan penyaluran pajak ini kadang yang menjadi masalah selama ini di masyarakat. Jika saja masryarakat lebih dilibatkan secara langsung dalam hal penggunaannya dengan cara melakukan polling oleh setiap kementrian dan transparan atas setiap rupiah yang dikeluarkan. Maka, bisa dipastikan masyarakat akan jauh lebih tenang bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat secara luas.

Tulisan ini rasa-rasanya perlu disuarakan lebih jauh lagi, mengingat banyak pembangunan daerah maupun pusat yang menggunakan dana pajak selama ini dirasa belum tepat sasaran dan lebih banyak menghambur-hamburkan ketimbang sesuai dengan kebutuhannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun