Mohon tunggu...
Gaharu Online
Gaharu Online Mohon Tunggu... Guru - Ibnu Rusid

Provinsi Nusa Toleransi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Solusi Ampuh Mengatasi Koruptor

18 Februari 2019   10:57 Diperbarui: 18 Februari 2019   16:53 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : dokpri.

Keterangan foto. Yang berdiri berbaju biru, Amrullah A. Belen, berbaju Putih, Saiful Afoer dan yang duduk Ibnu R

"Solusi Mengatasi koruptor"

Di Indonesia, korupsi menjadi hal yang marak diperbincangkan. Tercatat sepanjang tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT sebanyak 28 kali dan menetapkan 108 orang sebagai tersangka. Total ada 178 perkara sepanjang tahun 2018, bukan angka yang kecil. 

Menurut Transparency International, organisasi dunia yang bergerak memerangi korupsi, di tahun 2017 Indonesia menempati peringkat 98 dalam daftar negara terbersih dari praktik korupsi, tidak lebih baik ketimbang Timor Leste yang berada di posisi 95.(dikutip dari Live Tv).

Hukuman bagi koruptor tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang berbunyi, "Setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maka dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Sementara, untuk denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."   Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat vonis terhadap terdakwa korupsi menunjukkan tren putusan ringan atau lebih menguntungkan para koruptor. 

Data tersebut didasarkan pada pemantauan dan pengumpulan data vonis tindak pidana korupsi mulai tingkat Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, baik kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Namun ada hal yang unik di negeri ini diaman para pencuri jalanan akan mendapatkan hukuman ditempat hingga berakhir dengan gletakan mayat dipinggir jalan atau diadili di tempat, nah bagaimana dengan para pelaku korupsi?, sedangkan tindakannya sama-sama merugikan orang lain serta menguntungkan pribadi. 

Sederhananya dapat saya katakan "Hukum melindungi para koruptor" kenapa demikian, lihatlah berapa banyak koruptor yang dihukum mati? Jika ada maka tolong disampaikan.

Dengan Kasus yang sama namun memiliki hukum yang berbada lihatlah enam Kasus Main Hakim Sendiri ditahun Tahun 2017, dari Pencuri Ampli Hingga Remaja Diduga Mesum Ditelanjangi dikutip dari Tribun Jogja.com pada tanggal 11 Desember 2017. 

Seandanya para pelaku korupsi mendapatkan hal yang sama bagaimana ya?, artinya ia mendapatkan pengadilan masa. Mungkin dengan demikian menekan angga korupsi serta meningkatkan kepuasan Publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun