Pada  awal  ke-19  dan  awal  abad  20-an,  para  sosilog mendefinisikan  patologi  sosial  sebagai  semua  tingkah  laku  yang bertentangan   dengan   norma   kebaikan,   stabilitas   lokal,   pola kesederhanaan,  moral,  hak  milik,  solidaritas  kekeluargaan,  hidup rukun  bertetangga,  disiplin,  kebaikan,  dan  hukum  formal.  Secara etimologis,  kata patologi berasal  dari  kata Pathos yang  berarti  disease/penderitaan/penyakit  dan Logos yang  berarti  berbicara tentang/ilmu. Jadi,  patologi  adalah  ilmu  yang  membicarakan  tentang penyakit  atau ilmu  tentang  penyakit.Maksud  dari  pengertian  diatas bahwa patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang asal usul dan sifat-sifatnya penyakit.
Beberapa masalah sosial yang dianggap sebagai patologi sosial adalah  tergantung  dari  sistem  nilai  sosial  masyarakat  tersebut.  Ada beberapa  persoalan  yang  dihadapi  oleh masyarakat-masyarakat  yang pada umumnya sama yaitu sebagai berikut:
1. Kemiskinan.
2. Kejabatan.
3. Diorganisasi Keluarga.
4. Masalah generasi muda dalam masyarakat modern.
5. Peperangan.
6. Pelanggaran terhapdap norma-norma manusia seperti, pelacuran, delinkuesi anak-anak, alkoholisme, judisme, dan    homoseksualitas.
7. Masalah kependudukan/Lingkungan
Menurut Malik bin Nabi, ayat ini hanya menunjukkan "keburukan" alkohol ke dalam kesadaran kaum Muslim. Ini adalah cara yang paling jelas dalam merumuskan masalah; pertama dengan mengingat demikian banyaknya kesibukan sosial lain dari sebuah masyarakat yang baru terbentuk. Karena itu jeda ini barangkali merupakan inkubasi yang diperlukan; langkah psikologis ke arah penyelesaian problem. Hal senada juga dinyatakan oleh Munib Thaan bahwa tahap kedua ini menumbuhkan kesadaran bahwa meninggalkan khamr itu lebih baik, dan fokus ayat ini lebih pada bahaya dan manfaat khamr. Ketika masyarakat muslim siap dengan dosis berikutnya, tahap ke tiga dalam hirarki datang, yaitu pembatasan yang lebih besar.
Yang sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa : 4 (43) :