Mohon tunggu...
Ibnu Wasisto
Ibnu Wasisto Mohon Tunggu... Jurnalis - Nikmati Hidup dengan Serius

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Nature

Masyarakat Kenanga Akan Lakukan Tindakan Jika Hasilnya Sama Seperti Sebelumnya

28 Oktober 2019   23:43 Diperbarui: 28 Oktober 2019   23:58 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pabrik pengelohan tepung tapioka yang ada di wilayah desa kenanga kembali menimbulkan bau yang tidak sedap yang kesekian kalinya. Bahkan bau busuk yang menyengat hidung akhir-akhir ini sering mengganggu aktivitas warga sekitar. Hal tersebut menimbulkan reaksi warga yang akhirnya mendatangani kantor kelurahan Kenanga.

Heti Ketua RT 07 Kenanga yang juga sebagai ketua rombongan yang mendatangi kantor lurah Kenangan katakan pada kasus yang pertama kali pihaknya sudah melapor ke DPRD Provinsi dan sudah ditegaskan bahwa PT. Bangka Asindo Agri (BAA) sudah melakukan dua kesalahan.

"Kesalahan yang pertama adalah AMDAL dan yang kedua tempat atau lokasi pabrik itu dibangun karena dekat dengan pemukiman penduduk. Dan sudah beberapa minggu ini bau busuk itu tercium dan sudah mengganggu kesehatan warga makanya kita melakukan protes lagi dan disambut oleh para anggota dewan yang baru terpilih," terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya mengharapkan agar pabrik tersebut dievaluasi sebaik mungkin. Terkait dengan keluhan tersebut, pihaknya sudah berusaha untuk mengkomunikasikan dengan pihak pabrik tapi tidak mendapatkan respon.

"Kalau nanti hasilnya sama dengan yang kemarin-kemarin, nanti kami masyarakat akan melakukan tindakan sendiri karena kami sudah melakukan jalur yang seharusnya, seperti diskusi dan dialog. Terkait dengan permintaan dari pihak DPRD akan secepatnya akan kami penuhi dan kita akan menunggu pihak DPRD mengundang rapat dalam pembahasan masalah ini yang hasilnya akan kami sampai ke pihak masyarakat," jelasnya.

Sementara itu M. Taufik Kurianto anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka yang saat itu turut hadir di kantor Lurah Kenanga mengatakan jika nanti pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum, pihak DPRD kan menyampaikan rekomendasi tertulis ke pihak pemerintah daerah untuk segera memberikan sanksi administratif sesuai dengan UU Lingkungan Hidup.

"Yaitu salah satunya pencabutan izin operasional, tetapi kita akan panggil dulu apakah nantinya ada pelanggaran hukum atau tidak. Dengan pimpinan DPRD yang baru ini, kita berharap DPRD dapat mengambil sikap tegas sebagai bentuk kontrol dan pengawas kepada pemerintah daerah," tuturnya.

Menurutnya, ini dugaan pencemaran udara dan pencemaran air bersih. Maka dari itu pihak DPRD nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan diskusi, setelah itu akan dilakukan pengecekan di lapangan.

"Kalau nanti pihak perusahaan tidak bisa memperbaiki keinginan daripada masyarakat tinggal diberikan sanksi administratif. Dalam hal ini kita tidak memihak kemanapun, semuanya akan kami akomodir. Pertanyaannya sampai dengan hari ini adalah, apakah pihak pabrik sudah menjalankan sesuai dengan AMDAL, kalau tidak dijalankan ini akan menjadi masalah dan pelanggaran," tukasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun