Pemilu serentak merupakan salah satu syarat yang diterapkan pemerintah dalam menyelenggarakan pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diselenggarakan secara serentak. Seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Warga Binaan Masyarakat (WBP), harus wajib berpartisipasi dalam pesta demokarasi seretak 2024.
 Pada pemilu 2024, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak pilih narapidana (WBP).Langkah-langkah konkrit telah diambil untuk memastikan bahwa WBP dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan efektif dalam kerangka prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin persamaan hak bagi semua warga negara.
 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang dan melaksanakan berbagai kebijakan untuk memfasilitasi partisipasi WBP dalam pemilihan umum. Salah satu inisiatif utamanya adalah mendirikan tempat pemungutan suara khusus (TPS)  di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
 Langkah ini bertujuan untuk mengatasi hambatan akses yang selama ini menjadi kendala utama  WBP dalam menggunakan hak pilihnya. Selain menyediakan tempat pemungutan suara khusus, pemerintah juga memberikan informasi luas kepada WBP tentang pentingnya berpartisipasi dalam pemilu. Kegiatan ini mencakup informasi tentang tata cara memilih, hak dan tanggung jawab Anda sebagai pemilih, serta pentingnya setiap suara bagi masa depan negara. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan semangat dalam menggunakan hak pilih WBP.
 Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa data pemilih berhak yang dimiliki WBP telah terdaftar dengan baik dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).Hal ini dilakukan melalui kerja sama yang erat antara pihak Lapas dan KPU untuk memastikan bahwa narapidana tidak  kehilangan hak pilihnya karena masalah administratif.Implementasi kebijakan ini akan dipantau oleh berbagai badan independen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
 Misalnya, Komnas HAM, TNI, KPU, POlRI ikut memantau  proses pemilu di lembaga pemasyarakatan untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM dan semua narapidana bebas memilih  tanpa tekanan atau intimidasi. Langkah yang diambil pemerintah  mendapat pujian tinggi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil.
 Mereka meyakini upaya tersebut merupakan wujud nyata  komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia serta menjamin inklusivitas dalam proses politik. Namun demikian, tantangan masih tetap ada, khususnya terkait logistik dan keamanan.
 Penyelenggaraan pemilu di  lembaga pemasyarakatan memerlukan koordinasi yang lebih kompleks untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses pemilu. Pemerintah diharapkan terus mendorong inovasi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan ini.
 Dengan upaya yang terus intensif, kami berharap pemilu 2024 akan menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, dan seluruh warga negara, termasuk WBP, dapat terlibat penuh dan penuh dalam menentukan arah masa depan negara.