Mohon tunggu...
I Ketut Suar Adnyana
I Ketut Suar Adnyana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pada Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah, FKIP Universitas Dwijendra Denpasar

Lahir pda tanggal 15 Mei 1967 Menamatkan S1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia, Tahun 1992 pada FKIP Universitas Udayana Menyelesaikan S2 bidang Linguistik di Universitas Udayana pada tahun 2008 Menyelesaikan S3 bidang Linguistik di Universitas Udayana tahun 2012

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prosesi Perkawinan Masyarakat Matrilineal Suku Tetun Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur

31 Desember 2020   02:13 Diperbarui: 31 Desember 2020   08:55 2747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Apakah calon menantunya dinilai rajin bekerja atau tidak. Apabila keluarga remaja perempuan menilai bahwa calon menantunya tersebut dianggap cocok untuk menjadi suami remaja perempuan, keluarga perempuan akan menyuruh aikelete (penghubung) menyampaikan informasi kepada keluarga remaja llaki-laki untuk melakukan acara tara torak atau badu labis (peminangan).

2) Tara Horak atau Badu Labis (Peminangan)

Dengan informasi yang disampaikan oleh keluarga remaja perempuan untuk melakukan peminangan, keluarga remaja laki-laki mulai membicarakan acara peminangan tersebut. Yang berperan dalam pembicaraan tersebut adalah paman atau om dari remaja perempuan. 

Peran ayah kandung dari remaja perempuan tidak tampak dalam setiap kegiatan adat karena dia berstatus sebagai mane maksain (orang kawin masuk). Keputusan mengenai acara tersebut ada di tangan paman remaja laki-laki. 

Orang tua remaja laki-laki hanya menjalankan keputusan yang diambil oleh para mane maksaen. Setelah disepakati kapan melakukan acara peminangan, pihak keluarga laki-laki akan menunjuk aikelete (penghubung) yang nantinya diberikan mandat oleh pihak keluarga laki-laki  dalam proses peminangan. Aikelete ini merupakan pasangan suami istri.

Pada acara peminangan ini pihak keluarga laki-laki menyiapkan sirih pinang yang disimpan rapi dalam sebuah tempat yang disebut tanasak.

Tanasak tersebut oleh pihak keluarga laki-laki akan diisi sirih pinang sebagai simbol peminangan. Pada saat ini  tanasak tidak saja diisi sirih dan pinang tetapi juga  diisi sabun, make up, dan lain-lain. 

Apabila persiapan peminangan sudah siap dilaksanakan, aikelete  bersama perwakilan keluarga laki-laki membawa tanasak- tanasak tersebut ke rumah keluarga perempuan. Proses tersebut disebut dengan sesolok.

Dalam proses peminangan ini ada ketentuan mengenai jumlah tanasak yang boleh dibawa ke rumah perempuan. Secara umum, jumlah tanasak boleh genap dan ganjil, tetapi tidak boleh tiga, tiga belas, dua puluh tiga, tiga puluh, tiga puluh tiga, dan seterusnya. 

Jadi, banyaknya tanasak yang dibawa tidak boleh mengandung bilangan tiga. Angka tiga berarti penolakan. Tiga dalam bahasa Tetun 'tolu' diartikan menolak. 

Umumnya, jumlah tanasak yang dibawa oleh pihak keluarga laki-laki sedikitnya empat, lima atau tujuh. Tanasak yang dibawa dalam acara sesolok tersebut akan ditinggal di rumah keluarga perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun