Pangkalpinang - Pemutakhiran elemen data setiap hari melalui pelayanan dafduk dan capil di Disdukcapil kabupaten/kota terkirim langsung ke pusat data Kemendagri. Pemutakhiran juga memanfaatkan informasi dari data balikan K/L pengguna untuk memperbaharui data kependudukan.
Demikian dikatakan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) semester I Tahun 2022, di Kantor Bawaslu Babel, Senin (4/7/2022).
Agar data kependudukan selalu update, kata Asyraf, masyarakat diminta untuk aktif melaporkan perubahan data kependudukan tersebut. Jika ada yang sudah menikah lalu bercerai, maka hendaknya melapor untuk mengubah statusnya.
Begitu juga jika ada warga meninggal dunia. Ia menambahkan, warga atau RT setempat bisa langsung melaporkan mengenai warga meninggal dunia, sehingga dapat dengan segera melakukan menerbitkan akta kematian warga tersebut.
"Kemendagri terus berinovasi dan mengembangkan sistem untuk pelayanan optimal bagi masyarakat umum dengan membuat aplikasi SIAK terpusat dan digital ID," jelasnya.
Menyinggung mengenai penyelenggaraan Adminduk, Asyraf menjelaskan, tujuannya memberikan keabsahan identitas. Selain itu, memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk. Tujuan lainnya yakni, menyediakan data dan informasi kependudukan nasional.
Selanjutnya, penyelenggaraan Adminduk juga bertujuan mewujudkan tertib Adminduk secara nasional dan terpadu serta menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya.
"Untuk penyelenggaraan Adminduk tersebut, petugas sudah melakukan dari rumah ke rumah warga dalam memberikan pelayanan," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti dari hasil pelaksanaan pengawasan DPB di tingkat kabupaten/kota, dan hasil uji petik beberapa waktu lalu. Uji petik telah dilakukan di dua kabupaten dan satu kota.
"Adapun sampel yang diambil yakni, dari sembilan titik di daerah perbatasan kabupaten/kota tersebut," jelasnya.