Mohon tunggu...
Huzaiman_@ntoN
Huzaiman_@ntoN Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/Lawyer

Mengedepankan #energi keadilan#

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"340" Butuh atau Tidak "Motif"

11 Agustus 2022   07:54 Diperbarui: 11 Agustus 2022   08:02 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menarik rupanya di ketahui bahwa Pembuat KUHP Belanda menempatkan motif pelaku sejauh mungkin di luar perumusan delik'.

Rupa-rupanya gejolak tentang 340 sampai detik ini masih saja silang pendapat dari para dewa-dewa hukum di Indonesia khususnya dilingkup akademik Fak. Hukum. 

Sepanjang catatan hukum, disetiap peristiwa pidana tidak ada seseorang yang menyandang status sebagai tersangka, manakala tidak melewati tahapan dalam proses pemeriksaan di Kepolisian, seperti Penyelidikan, Penyidikan lalu berstatus tersangka sepanjang keyakinan Penyidiknya  benar-benar diyakininya. Sebagaimana lazimnya dalam (KUHAP) sebagai penuntun jalan KUHP.

Seperti halnya Penulis kutip dari penjelasan Masrukin bahwa Dalam Pasal 340 KUHP, motif menjadi instrumen untuk membuktikan perbuatan yang disengaja. Untuk membuktikan Pasal 340 KUHP, unsur motif tidak harus dibuktikan. Motif bisa digunakan sebagai salah satu cara untuk menunjukkan unsur sengaja, karena data eksternal untuk menunjukkan unsur sengaja bisa diperoleh dari banyak hal.

Unsur perlu dan tidaknya sebenarnya motif tidak lazim untuk dijadikan perdebatan/atau tragedi akademik, karena tidak bisa dibantah lagi disemua perguruan tinggi dalam hal menyajikan materinya penjelasan dan uraian rumusan deliknya dan contohnya menghendaki 340 adalah angka Pasal "imperatif" menghendaki motif.

Perlu menjadi catatan, bahwa rentetan peristiwa pidana yang Penulis temukan, dalam mejalani tugas profesi sebagai lawyer, disetiap kesempatan, Hakim dalam memeriksa, mengkonstantir dan mengurai satu persatu rumusan deliknya selalu mengejar apa "faktor utama sehingga si A menghabisi B. Tentu sebenarnya demi tercapainya kemurnian peristiwa 340 menjadi logis.

Jelas bahwa tidak ada suatu pun peristiwa pidana yang tidak membutuhkan ilmu hukum, baik ilmu pidana dan sebagainya, karena semua ada ilmunya. Jadi kesemuanya harus dipecahkan dengan ilmunya masing-masing. Bahwa yang Penulis ingin katakan Hakim butuh keyakinan dan bukan sekadar yakin, tetapi meyakini bahwa munculnya akibat "ini" karena sebab "itu".

Ingat bahwa rumusan delik 340 tidaklah sekedar papan yang siap dilabeli dengan cocok-cocok pas, tetapi antara yang dikehendaki peristiwa dan dibenarkan fakta harus pas. Menjadi catatan agar tidak sesat setempat mungkin perlu terjun langsung dalam praktik, bahwa bagaimana hakim mengurai peristiwanya 340 sehingga habis gelap terbitlah terang.

Huzaiman, S. H., M. H.

Penulis adalah dosen pada FH. Universitas Muhammadiyah Kendari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun