Mohon tunggu...
Husril Bustomi
Husril Bustomi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kasus Penipuan Melalui Situs Palsu (Cybercrime)

19 Juni 2021   15:41 Diperbarui: 19 Juni 2021   15:59 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Penipuan Melalui Situs Palsu (Cybercrime)

Perkembangan teknologi semakin berkembang sangat pesat, teknologi informasi telah menjadikan masyarakat lebih cenderung terjadi perubahan yang cepat di masyarakat. 

Persaingan dalam dunia usaha yang semakin kompetitif mengakibatkan masyarakat pengguna teknologi atau perusahaan melakukan strategi usaha agar dapat memenangkan atau bertahan dalam dunia e-commerce. Di zaman modern saat ini agar perusahaan maupun usaha penjualan online secara individu dapat bertahan dalam persaingan usaha, perlu memperhatikan setiap faktor yang menunjang untuk keberhasilan usaha tersebut. 

Berkenaan dengan pembangunan teknologi,kemajuan dan perkembangan teknologi informasi melalui internet, peradapan manusia dihadapkan pada fenomena-fenomena baru yang mampu mengubah hampir setiap aspek pada kehidupan manusia. Perkembangan pesat internet telah menimbulkan berbagai konflik hukum yang cukup serius bagi masyarakat, banyak berbagai persoalan yang tidak terduga dan sering bermunculan. 

Maraknya penggunaan internet di berbagai bidang kehidupan sering menimbulkan persoalan-persoalan hukum seperti penipuan, pencurian, pembobolan dan merusak data dengan penyebaran virus. Kenyataannya perkembangan dunia maya tidak mungkin dapat di cegah, bukan saja lintas wilayah melainkan batas negara-negara lain pun bisa di tembus. Salah satu contoh Pria di Jatim di ciduk Polda Bali dikarenakan membikin situs palsu untuk dijadikan penipuan.

Istilah Cybercrime merujuk pada suatu kejahatan yang dilakukan melalui komputer, yang dimaksud kejahatan komputer atau Cybercrime disini adalah upaya memasuki/menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum yang ada di negara ini. Cybercrime dapat diartikan sebagai jenis kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet sebagai alat bantunya. 

Dengan contoh kasus tersebut polisi mengganjar pelaku dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan ata UU Nomor 11  Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar, maka dari itu polisi menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati untuk menggunakan internet apalagi untuk melakukan pemesanan barang/jasa secara daring. Sebelum transaksi masyarakat diminta untuk memastikan situs yang terpercaya.

Era kemajuan teknologi informasi ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap aspek kehidupan manusia. Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya dan di sisi lain banyak juga orang yang menyalahgunakan kegunaan internet dan melakukan tindakan kejahatan. 

Adapun faktor yang mengakibatkan orang melakukan kejahatan melalui internet atau media massa yaitu Faktor Politik, Mencermati maraknya Cybercrime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak, proses kriminalisasi di bidang cyber yang terjadi merugikan masyarakat. Penyebaran virus koputer dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan, pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam sistem jaringan. 

Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan tidak berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan kekacauan dalam transaksi perbankan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun