Mohon tunggu...
Husnul Marifah
Husnul Marifah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Universitas Pamulang

Nama saya Husnul Ma'rifah, saya Mahasiswi di Universitas Pamulang.Terkadang saya suka merem kalau lagi tidur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Agama

28 Maret 2024   06:02 Diperbarui: 28 Maret 2024   06:35 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam memahami dinamika hukum di berbagai masyarakat, penting untuk menjelajahi perbedaan dan kesamaan antara hukum adat dan hukum agama. Baik hukum adat maupun hukum agama memiliki peran yang signifikan dalam membentuk struktur sosial dan nilai-nilai budaya suatu komunitas. Melalui perbandingan antara keduanya, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih dalam tentang sumber, otoritas, dan cakupan pengaturan hukum, serta bagaimana kedua sistem ini berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan demikian, mari kita jelajahi perbandingan antara hukum adat dan hukum agama untuk memahami kompleksitas hukum dalam konteks kultural dan agama yang beragama.

1. Sumber Kedua Hukum:

* Hukum Adat: Hukum adat biasanya berasal dari tradisi, kebiasaan, dan norma-norma yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu komunitas atau kelompok etnis tertentu.

* Hukum Agama: Hukum agama berasal dari ajaran dan prinsip-prinsip yang diberikan oleh agama tertentu, seperti Islam, Kristen, Hindu, atau Buddha.

2. Otoritas dan Penerapan:

* Hukum Adat: Otoritas dan penerapan hukum adat sering kali tergantung pada struktur sosial dan otoritas tradisional dalam komunitas tersebut.

* Hukum Agama: Otoritas dan penerapan hukum agama sering kali tergantung pada otoritas agama dan lembaga-lembaga keagamaan yang mengawasi pelaksanaannya, seperti pengadilan agama atau dewan fatwa.

3. Lingkup Pengaturan:

* Hukum Adat: Hukum adat cenderung mengatur aspek-aspek kehidupan sehari-hari dalam komunitas, seperti perkawinan, warisan, pertanian, atau tata cara adat.

* Hukum Agama: Hukum agama cenderung mengatur aspek-aspek spiritual, moral, dan kehidupan keagamaan, termasuk ibadah, moralitas, perkawinan, dan warisan.

4. Penerapan Universalitas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun