Mohon tunggu...
Husnil Kirom
Husnil Kirom Mohon Tunggu... Guru - Pejuang Pendidikan

Asesor GTK Kemdikbudristek RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Edukasi Karantina Wilayah

9 April 2020   08:11 Diperbarui: 9 April 2020   08:17 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangi ini bukan hanya negara besar di dunia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, Iran, Italia, Amerika Serikat termasuk juga bumi Indonesia yang tengah diserang penyebaran virus mematikan Covid-19 yang massif. 

Bahkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara sebut saja Malaysia telah melakukan lockdown atau isolasi negara. Hal itu patut dipahami dikarenakan virus ini telah memakan korban jiwa, mulai dari warga yang diawasi sebagai Orang dalam Pengawasan, warga yang sakit sebagai Pasien dalam Pengawasan, sampai pasien meninggal dunia positif Covid-19. 

Korbanpun berjatuhan tidak hanya warga biasa, tetapi para medis (tim dokter) yang menangani kasus dan ikut terpapar penyebaran virus tersebut. 

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Masyarakat sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus pandemi ini. 

Kebersamaan bahu membahu telah diwujudkan dalam pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat sampai ke daerah (RT/RW) di seluruh Indonesia menggunakan metode kolaborasi pentahelix berbasis komunitas. 

Pentahelix ini kerja sama antar lini yang ada di masyarakat. Sebut saja aplikasi pedulilindungi.id untuk melacak riwayat pasien positif corona. Oleh karenanya, diharapkan kolaborasi ini mampu mengurangi dan memutus penyebaran massif Covid-19.

Di tengah pandemi yang makin massif, Pemerintah Indonesia sedang menimbang sekaligus merancang metode yang tepat untuk pencegahan meluasnya penyebaran virus yang kian hari menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat. 

Sebagaimana telah dikenalkan dari awal pencegahan istilah social distancing, physical distancing, karantina wilayah, terakhir darurat sipil. Di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan karantina wilayah bahkan di lorong atau gang tempat tinggal warga masyarakat. 

Bukan hanya mengisolasi diri tetapi menjaga kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi di tempat tersebut. Akibat dari pandemi ini bukan hanya melumpuhkan sektor ekonomi, tetapi merambah sampai sektor sosial (pendidikan). 

Konsekuensinya pemerintah sampai menghapus penyelenggaraan UN Tahun 2020 dan mengharuskan masyarakat belajar dari rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah dengan batas waktu sementara sampai 29 Mei 2020. 

Hal ini berlaku juga di provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten/kota yang ada di dalamnya berdasarkan kebijakan daerah masing-masing. Semua anggota keluarga berdiam dalam rumah, membatasi keluar masuk wilayah, sampai melarang warga untuk mudik tahun ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun