Mohon tunggu...
Husin Alwi
Husin Alwi Mohon Tunggu... Penulis - Budayawan

Manusia yang sedang mengarungi pasar gelap di dunia maya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nasib Buruk RSUD Tangsel dan Korupsi Wawan

10 September 2020   17:00 Diperbarui: 10 September 2020   17:19 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berawal dari Saraswati saat hendak mengikuti tes kesehatan sebagai syarat untuk menjadi kandidat Wakil Walikota Tangsel, ia mengatakan bahwa sangat ironis Kota Satelit Tangsel tidak mempunyai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A/B.

Ironisnya cek kesehatan itu dilakukan di RSUD Kabupaten Tangerang, sedangkan Petahana di Kota Tangsel sedang membuat opini terjadi pembangunan di Tangsel. Tapi faktanya, cek kesehatan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel bukan di RSUD Tangsel tapi di RSUD Kabupaten Tangerang!

Wajar kalimat seperti itu keluar dari seorang calon pelayan rakyat saat melihat kondisi RSUD yang perduli terhadap pelayanan rumah sakit. Tentu ini didasarkan karena dia sebagai aktivis kemanusiaan dan mengerti bagaimana seharusnya melayani masyarakat.

Ketika dia melihat bahwa rumah sakit yang seharusnya mempunyai peran penting dalam melayani masyarakat akan tetapi kondisinya tidak layak. Ini bukan kampanye negatif namun ini datang dari hati nurani Mpok Saraswati untuk membenahi kondisi tersebut.

Wajar dong kalau Saraswati ngomong begitu, faktanya memang begitu kok!

Tangsel tidak punya RSUD kelas A/B karena sebab ada penyelewengan dana pengadaan rumah sakit yang dilakukan oleh Wawan suami Airin, Wali kota yang sekarang.

Wawan ini juga merupakan paman dari Pilar Saga Calon Wakil Wali Kota yang mendampingi Benyamin Davnie di Pilkada Tangsel nanti.

Wawan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena korupsi mega proyek pembangunan RSUD, Puskesmas dan alat kesehatan.

Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten.

Dalam perkara TPPU, Wawan dinilai telah melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp 479 miliar.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah. Dan semua hal ini sudah terbukti di Pengadilan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun