Mohon tunggu...
Jurnalis Cendekia
Jurnalis Cendekia Mohon Tunggu... Aktivis-Ekonom-Penulis

Cogito Ergo Sum ; Aku berpikir maka aku ada.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Teknologi Blockchain untuk Efisiensi Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia

5 Agustus 2025   06:15 Diperbarui: 5 Agustus 2025   06:15 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber: sinergifoundation.org)

Oleh: Ahmad Syaifullah

Teknologi blockchain telah menjadi sorotan dunia sebagai salah satu inovasi digital paling revolusioner dalam dua dekade terakhir. Sistem ini bekerja layaknya buku besar digital yang mencatat setiap transaksi dalam bentuk blok-blok data yang saling terhubung dan tak bisa diubah. Karakteristiknya yang transparan, terdesentralisasi, dan aman menjadikan blockchain sangat potensial untuk diterapkan dalam berbagai sektor, termasuk pengelolaan dana sosial keagamaan seperti wakaf tunai.

Dengan sifatnya yang transparan dan akuntabel, blockchain dapat menjawab tantangan klasik dalam pengelolaan dana wakaf, seperti ketidakpercayaan publik dan sulitnya menelusuri alur penggunaan dana. Setiap transaksi yang tercatat di jaringan blockchain dapat dilihat oleh semua pihak, namun tetap aman dari modifikasi atau manipulasi. Inilah yang membuat teknologi ini sangat relevan bagi sistem keuangan syariah, termasuk wakaf tunai. Jika pengelolaan wakaf tunai dilakukan secara efisien dan transparan, maka dampaknya terhadap penanggulangan masalah sosial seperti kemiskinan dapat menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.

Wakaf tunai sendiri memiliki potensi luar biasa di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2024, potensi wakaf tunai nasional mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Sayangnya, hingga tahun 2023, realisasi dana wakaf tunai yang berhasil dikumpulkan baru menyentuh angka sekitar Rp2,3 triliun. Kesenjangan ini menjadi bukti bahwa potensi besar itu belum tergarap secara optimal.

Pada pertengahan 2025, Ketua BWI menyampaikan bahwa peningkatan potensi wakaf tunai yang  mendekati Rp181 triliun per tahun, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan wakaf sebagai instrumen filantropi produktif. Namun lagi-lagi, realisasi di lapangan masih sangat jauh dari harapan, menandakan perlunya pendekatan baru yang lebih efektif dan inovatif.

Salah satu penyebab utama rendahnya realisasi wakaf tunai adalah minimnya literasi masyarakat. Masih banyak yang mengira bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya atau hanya berlaku untuk harta benda seperti tanah dan bangunan. Padahal, wakaf tunai bisa dilakukan oleh siapa saja, dalam jumlah berapa pun, dan secara berkala. Kurangnya sosialisasi menjadi faktor penting yang perlu segera dibenahi.

Di sisi lain, kapasitas kelembagaan nazhir atau pengelola wakaf juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak nazhir belum memiliki kemampuan manajerial modern, kurang transparan dalam pelaporan, serta belum memanfaatkan teknologi digital secara maksimal. Hal ini menimbulkan keraguan publik dan berdampak pada rendahnya partisipasi wakif (pemberi wakaf).

Tantangan juga muncul dari sisi regulasi. Meski secara legal wakaf tunai telah mendapat landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan fatwa MUI, implementasinya masih berjalan lambat. Ketiadaan kebijakan turunan yang kuat dan koordinasi antar-lembaga yang belum optimal membuat sistem pengelolaan wakaf tunai tidak terarah dengan baik.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah sistem pendataan wakaf yang belum terintegrasi secara nasional. Banyak data aset wakaf yang masih tersebar dan tidak terkoordinasi, sementara sistem informasi seperti SIWAK belum dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lembaga wakaf. Ini menghambat monitoring dan pengawasan.

Dalam kondisi seperti ini, kehadiran teknologi blockchain dapat menjadi solusi konkret. Teknologi ini menjadikan semua transaksi wakaf dapat dicatat dengan rapi, aman, dan terbuka untuk ditinjau. Donatur bisa melihat langsung ke mana aliran dana mereka digunakan, tanpa takut terjadi manipulasi. Dengan sistem ini, rasa percaya publik bisa dibangun kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun