Sebenarnya, prinsip Good Mining Practice telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha tambang untuk menyusun rencana reklamasi, menjamin pelaksanaan pascatambang, dan melaksanakan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Namun demikian, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam aspek pengawasan dan partisipasi publik.
Salah satu contoh pendekatan kolaboratif dapat ditemukan pada program "Desa Mandiri Peduli Gambut" di OKI Sumatera Selatan. Melalui pelibatan aktif masyarakat, program ini berhasil menurunkan jumlah kebakaran lahan dan memperbaiki fungsi ekosistem gambut. Model semacam ini sangat potensial untuk direplikasi dalam pengawasan tambang berbasis komunitas.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup No. 916 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa suatu wilayah hanya boleh menjadi lokasi tambang jika daya dukung ekologisnya masih memungkinkan. Ini menjadi alat bantu penting dalam mencegah eksploitasi berlebihan yang merusak keseimbangan alam.
KPK mengusulkan perlunya integrasi dan harmonisasi pengawasan antara kementerian teknis, lembaga lingkungan, kehutanan, serta aparat penegak hukum. Banyak kasus menunjukkan bahwa ketidaksinkronan antarinstansi menciptakan celah pengawasan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku tambang untuk menghindari tanggung jawab.
Partisipasi masyarakat lokal pun harus diperkuat. Seperti yang terjadi dalam kasus tambang emas di Pulau Sangihe, tekanan warga setempat yang disertai jalur hukum berhasil membatalkan izin lingkungan perusahaan tambang. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kekuatan sebagai pengawas sosial yang perlu diberdayakan secara sistematis. Ke depan, penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam industri pertambangan harus menjadi kewajiban, bukan sekadar pilihan. Pemerintah dapat mengembangkan sistem insentif bagi perusahaan tambang yang memenuhi standar ESG dan memberi sanksi tegas bagi yang abai terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Dengan pendekatan pengawasan yang holistik, Â legal, sosial, dan ekologis, Â prinsip Good Mining Practice dapat benar-benar diterapkan di lapangan. Indonesia tidak hanya akan memperoleh manfaat ekonomi dari sektor pertambangan, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi generasi mendatang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI