Mohon tunggu...
Rafli Achmad Irzaqie
Rafli Achmad Irzaqie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjalani Iddah Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam, Hikmah, dan Praktik Iddah

15 Mei 2024   21:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   11:16 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iddah Dalam Hukum Islam


Iddah adalah konsep penting dalam hukum Islam yang mengatur periode tunggu bagi wanita setelah perceraian atau kematian suami sebelum mereka dapat menikah lagi. Tujuan utama dari iddah adalah memastikan rahim bersih, menghormati pernikahan yang telah berakhir, dan memberikan waktu bagi wanita untuk pulih secara emosional dan fisik. Artikel ini membahas iddah pasca perceraian dari sudut pandang hukum dan praktik berdasarkan buku "Fikih Munakahat 2" oleh Faris El Amin.

Apa Itu Iddah?

Secara bahasa, istilah iddah berasal dari bahasa arab ( - - )yang bermakna menghitung. sedangkan wanita yang dalam masa iddahnya disebut dengan mu'taddah.  Secara harfiah, iddah berarti "menunggu" atau "masa tunggu". Dalam konteks hukum Islam, iddah adalah periode di mana seorang wanita tidak boleh menikah setelah perceraian atau kematian suaminya. Periode ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kehamilan dari suami sebelumnya dan sebagai bentuk penghormatan terhadap pernikahan yang telah berakhir.

Dasar Hukum Iddah


Hukum iddah didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis. Al-Qur'an menyebutkan beberapa ayat yang berkaitan dengan iddah, seperti:

- Q.S. Al-Baqarah (2) Ayat 228:

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

- Q.S. At-Talaq (65) Ayat 4:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun