Mohon tunggu...
Humas Rutan Surakarta
Humas Rutan Surakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Humas Rutan Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Surakarta dan Pengadilan Negeri Surakarta Adakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara

7 September 2022   13:03 Diperbarui: 7 September 2022   13:04 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta, telah diadakan rapat koordinasi percepatan penyelesaian perkara. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H, sementara perwakilan dari Rutan Surakarta dihadiri oleh Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Fitroh Qomarudin, A.md., I.P., S.H., M.H

Dalam rapat tersebut, Pimpinan rapat menyampaikan agar Kejaksaan dalam hal melaksanakan eksekusi putusan pengadilan langsung segera dilaksanakan setelah mendapatkan salinan dari pengadilan negeri, kemudian setelah dilaksanakanya eksekusi agar tembusan kepada pengadilan negeri segera dikirimkan guna kelengkapan berkas perkara. Karena telah menjadi temuan pada Instansi Pengadilan Negeri Surakarta bahwa banyak berkas perkara yang tidak memiliki kelengkapan berkas eksekusi.

Kemudian pimpinan rapat juga mensosialisasikan aplikasi yang baru saja diluncurkan oleh Mahkamah Agung yang diberi nama E-Berpadu, diharapkan E-Berpadu kedepannya dapat meningkatkan efisiensi kinerja peradilan pidana terpadu. 

Dalam E-Berpadu nantinya akan memuat fitur pelimpahan perkara, pembantaran, perpanjangan penahanan dan fitur lainya yang sebelumnya harus dilaksanakan manual dan memerlukan waktu dengan adanya E-Berpadu semuanya dapat dilakukan secara online.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun