Sidoarjo - (11/01) Dalam rangka mengurangi overkapasitas blok hunian, Rutan kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Kali ini sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Surabaya yang berada di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Mereka yang dipindahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan memiliki vonis hukuman 5 tahun pidana.
Kepala Rutan, Hendrajati, menyatakan bahwa pemindahan ini sejalan dengan rencana penataan ulang Rutan kelas I Surabaya, sehingga dibutuhkan pengurangan overkapasitas di blok hunian. "Rutan kelas I Surabaya akan melaksanakan pentaan ulang bangunan, Â sehingga perlu untuk mengurangi Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar Hendrajati.