Mohon tunggu...
Humas Rutan Pemalang
Humas Rutan Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Informasi Terkini

Rutan Pemalang adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Internalisasi Karakter Nasionalisme, WBP Rutan Pemalang Rutin Ikuti Upacara Bendera

26 September 2022   10:31 Diperbarui: 26 September 2022   10:51 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih diiukuti oleh seluruh WBP Rutan Pemalang (sumber: Humas Rutan Pemalang)

Pemalang -- Sebagai upaya menginternalisasi karakter nasionalisme pada warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang mewajibkan seluruh tahanan dan narapidana untuk mengikuti Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada Senin (26/09/2022).

Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap hari Senin di mana seluruh petugas upacara  adalah warga binaan yang dijadwalkan secara bergilir. Baik komandan upacara, protokol, Pembaca UUD NRI 1945, Pembaca Catur Dharma Narapidana, pembaca doa, Ajudan dan Pengibar Bendera dipilih sesuai kompetensinya. Sedangkan pegawai hanya bertindak sebagai Pembina Upacara dan Perwira Upacara.

Menurut Kepala Rutan Pemalang, Ary Nirwanto, internalisasi karakter nasionalisme melalui kegiatan Upacara Pengibaran Bendera tidak hanya bisa dilakukan pada sekolah formal saja. Rumah Tahanan Negara yang saat ini tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan, namun juga memiliki tugas ganda layaknya Lembaga Pemasyarakatan yang memberikan pembinaan terhadap narapidana juga bisa menyelenggarakannya.

"Dalam upacara, jika dilaksanakan secara khidmat ada banyak hal yang dapat membentuk karakter nasionalisme pada WBP. Salah satunya yaitu pengibaran Bendera Merah Putih yang melatih kita untuk selalu bersyukur dan mencintai tanah air Indonesia yang telah merdeka berkat perjuangan para pahlawan" ujar Ary.

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, tujuan upacara bendera yaitu untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); membiasakan bersikap tertib dan disiplin; meningkatkan kemampuan memimpin; membiasakan kekompakan dan kerja sama; menumbuhkan rasa tanggung jawab; serta mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air. (ni)

Penulis: Nur Inayah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun