Pacitan -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan bersama Kepolisian Resor (Polres) Pacitan melaksanakan kegiatan penggeledahan blok hunian dan tes urin pada Kamis (28/08/2025) malam, pukul 19.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus tindak lanjut dari arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor NK/30/VIII/2025 dan MIP-HK.01.05-34 Tahun 2025.
Penggeledahan dilaksanakan secara menyeluruh pada kamar-kamar hunian warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 27 jenis barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian.
Selain itu, dilakukan pula tes urin terhadap petugas dan warga binaan sebagai upaya memastikan lingkungan rutan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel tes urin dinyatakan negatif.
Kepala Rutan Pacitan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi Polres Pacitan dalam kegiatan ini. "Razia dan tes urin ini merupakan komitmen kami bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mewujudkan lingkungan rutan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba," ujarnya.
Dengan kegiatan bersama ini, diharapkan tercipta situasi Rutan Pacitan yang semakin kondusif sehingga program pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan optimal.
(Humas Rutan Pacitan)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI