Kudus -Di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati bersama Pemerintah Kabupaten Kudus resmi tandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sekaligus pembentukan Pos Bapas Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dihadiri  Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu, serta Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris beserta jajaran, Rabu (24/9).
Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat adalah bentuk pemidanaan alternatif yang menekankan keadilan restoratif. Harapannya, pelaku mendapatkan pembinaan yang lebih konstruktif sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan adanya Pos Bapas di Kabupaten Kudus, pelayanan litmas, pembimbingan, dan pendampingan juga bisa dilakukan lebih cepat dan humanis.
Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu selalu terbuka dan siap bekerjasama dengan pihak manapun.
"Kami berharap melalui kerja sama ini, memperkuat sinergi antara Bapas Pati dan Pemkab Kudus dalam penegakan keadilan", ucap Anda.
Kesepakatan ini bertujuan untuk menunjuk lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta membentuk Pos Bapas di Kabupaten Kudus, sebagai langkah menyongsong implementasi KUHP baru dan memperkuat keadilan restoratif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI