Donggala -- 1 (satu) orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala menerima hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB). Pemberian CB ini merupakan bentuk pelaksanaan hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi langkah progresif dalam sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan narapidana ke tengah masyarakat.
Kepala Rutan Donggala, Rusli Suryadi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pemberian Cuti Bersyarat ini telah melalui proses seleksi ketat dan memenuhi berbagai persyaratan administratif serta substantif. "Narapidana yang mendapatkan CB hari ini telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, mengikuti program pembinaan dengan disiplin, dan memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku, seperti telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana," ujarnya.

Pemberian hak integrasi seperti Cuti Bersyarat ini merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemasyarakatan modern yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan program ini, diharapkan narapidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak lagi tersandung masalah hukum.
-HUMAS RUTAN DONGGALA-
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#kanwilditjenpassulteng
#rutandonggala