)Donggala -- 1 Â (satu) orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala menerima hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB). Pemberian CB ini merupakan bentuk pelaksanaan hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi langkah progresif dalam sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan narapidana ke tengah masyarakat.
Kepala Rutan Donggala, Rusli Suryadi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pemberian Cuti Bersyarat ini telah melalui proses seleksi ketat dan memenuhi berbagai persyaratan administratif serta substantif. "Narapidana yang mendapatkan CB hari ini telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, mengikuti program pembinaan dengan disiplin, dan memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku, seperti telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana," ujarnya.
Pemberian Cuti Bersyarat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan di luar lapas secara bertahap, di bawah pengawasan. Ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat residivisme atau pengulangan tindak pidana. Selama menjalani CB, narapidana akan berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat, dalam hal ini Bapas Kelas I Palu.
-HUMAS RUTAN DONGGALA-
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#kanwilditjenpassulteng
#rutandonggala
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI