BOYOLALI - Usai dilangsungkan Perayaan Natal bersama Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Nasrani Rutan Boyolali menerima remisi khusus, Senin (25/12).
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidananya.
Kepala Rumah Tahanan Negara Boyolali, Eko Bekti Susanto, dalam sambutannya menyampaikan naskah sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terakhir," tuturnya.
"Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal ini, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 146 anak pidana," sambungnya.
Adapun pada natal tahun ini, Warga Binaan Pemasyarakatan Nasrani yang memperoleh remisi khusus yakni sebanyak 8 orang dari 18 orang WBP Nasrani yang ada. Selain itu, Remisi khusus yang diberikan pun merupakan Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan masa pidana.