Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujudkan Penataan Organisasi Terukur dan Efisien, Kakanwil Marciana Tegaskan Perencanaan

18 Oktober 2022   16:53 Diperbarui: 18 Oktober 2022   16:58 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Analisis Beban Kerja melalui Aplikasi e-ABK. Rapat ini dihadiri Kepala Kantor Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Administrasi Garnadi dan Kepala Subbag Program dan Pelaporan Hillon Pisca Foes di Aula Kanwil, Kamis (13/10/2022). Kegiatan tersebut juga menghadirkan Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan kegiatan Monev ABK dilakukan untuk mewujudkan penataan organisasi terukur, efektif, dan efisien, serta meningkatkan kinerja organisasi yang profesional dan akuntabel sebagai upaya menerapkan prinsip tata kelola pemerintah yang baik, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.

Untuk mewujudkan profesionalisme ASN, Kakanwil mengingatkan diperlukan adanya kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya serta pendistribusian pegawai juga harus mengacu pada kebutuhan nyata organisasi. Hal tersebut dapat dicapai melalui pelaksanaan ABK pada setiap unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah secara konsisten dan berkesinambungan.

"Melalui kegiatan Monev ABK ini, kedepannya tidak ada lagi penumpukan pegawai di satu unit kerja tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain,"tegasnya.

Kakanwil mengharapkan seluruh peserta yang berasal dari Analis Kepagawaian, Kepala Urusan Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian di Kantor Wilayah dan UPT se-NTT dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dilanjutkan pembukaan secara resmi.

Sugeng dari Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham sebagai narasumber menjelaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib menghitung beban kerja yang datanya akan dikirim ketiga instansi yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hasil dari beban kerja itu sendiri, akan dipergunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai serta nama jabatan yang belum terisi dan lainnya. Sugeng menambahkan fungsi dari beban kerja selain untuk menghitung formasi kebutuhan pegawai serta menghitung kinerja organisasi tersebut.

"Tentunya, ini bisa jadi masukan bagi kanwil untuk mempermudah proses mutasi dan rotasi." ucap Sugeng.

Kegiatan dilanjutkan sesi Penyusunan Analisis Beban Kerja melalui Aplikasi e-ABK secara detail dan sistematis bersama Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun