PASURUAN -- Kabar gembira bagi WBP dan keluarganya, karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali memperpanjang program asimilasi di rumah kepada narapidana dan anak. Perpanjangan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
Perpanjangan program asimilasi dirumah tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narpidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang memang Virus ini belum sepenuhnya hilang di negeri tercinta ini bahkan muncul virus dengan varian baru omicron.
Pada pagi hari ini (31/12) Subdit Integrasi Narapidana dan TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar sosialisasi secara virtual untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran Lapas/Rutan/Bapas diseluruh Indonesia guna mengikuti kegiatan sosialisasi bagaimana teknis pelaksanaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 agar bisa diterapkan dengan benar dan tanpa ada kesalahan administratif.
Seperti yang tertuang dalam Permenkumham tersebut tidak banyak perubahan mengenai ketentuan pelaksanaan asimilasi di rumah. Perubahan inti yang tertuang dalam Permenkumham tersebut terletak pada pasal 45 yang semula narapidana dan anak yang bisa mendapatkan program asimilasi di rumah merupakan narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan bagi anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021 diperpanjang hinggal tanggal 30 Juni 2022.
- Humas Lapas Pasuruan _