Mohon tunggu...
HUMAS LPN Purwokerto
HUMAS LPN Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Narkotika Purwokerto

Humas Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Purwokerto Ikuti Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja ke Angka Kredit Jabatan Fungsional

1 Februari 2024   19:22 Diperbarui: 1 Februari 2024   19:26 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto mengikuti kegiatan sosialisasi konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit jabatan fungsional secara daring melalui platform Zoom Meeting, Kamis (01/02/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh Dokter Lapas, Viska Armyna Sari, Perawat Lapas, Risa Yuliana Utami, dan Arsiparis Ahli Muda, Wahyani Panca Nursasi.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hajrianor.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada para peserta, terutama jabatan fungsional Lapas Narkotika Purwokerto.

Beliau mengungkapkan harapannya bahwa konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit jabatan fungsional akan memberikan dampak positif langsung dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pada acara tersebut, pembicara yang diundang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka memberikan materi terkait implementasi Pelaksanaan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 dalam penilaian kinerja.

Dokpri
Dokpri


Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah pentingnya penetapan angka kredit yang memperhatikan tahapan-tahapan tertentu. Tahapan-tahapan tersebut meliputi perencanaan kinerja, pelaksanaan tugas, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan predikat kinerja.

Dalam implementasi peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, setiap jabatan fungsional akan dinilai berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari penilaian kinerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengakuan yang objektif terhadap kinerja para dokter, perawat, dan arsiparis yang bekerja di lembaga tersebut.

Dengan adanya konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit, diharapkan dapat tercipta sistem penilaian yang lebih transparan dan adil. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja para tenaga medis dan arsiparis di Lapas Narkotika Purwokerto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun