Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satops Patnal LP Cilegon Dikukuhkan, Ini Sasaran Kerjanya

2 Maret 2020   20:08 Diperbarui: 2 Maret 2020   20:10 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Divisi Pemasyaakatan Kanwil Banten kukuhkan SATOP PATNAL Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas - Untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan aspek pengawasan yang tidak hanya statis tapi bisa bersifat dinamis, maka perlu dibentuk Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal).

Senin (02/03/2020), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menggelar Apel Pagi Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal). Satuan ini dibentuk untuk memperkuat tugas dan fungsi kemasyarakatan mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kesempatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten yang turut hadir dan menjadi Pembina Apel serta mengukuhan 5 Orang pegawai untuk menjadi Satops Patnal.

Jalannya upacara pengukuhan dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam amanatnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Slamet Prihantara menjelaskan tentang sasaran kerja dari Satops Patnal.

"Sasaran kerja Satops Patnal adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur pada kedisipilnan petugas, pelaksanaan tugas pada area pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) dan pengamanan pintu utama (P2U), pelaksanaan layanan kunjungan, pelaksanaan penjagaan, pelaksanaan pengawalan, pengamanan pelaksanaan masa pengenalan lingkungan bagi tahanan/narapidana, pelaksanaan penempatan kamar hunian, layanan penyediaan makanan dan kebutuhan dasar lainya, layanan registrasi dan integrasi, serta sasaran khusus untuk tujuan investigasi", jelasnya.

Sementara, menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Masjuno menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas Satops Patnal didasari pada tata nilai Tri Sakti Abiyana, yang berarti bahwa Satops Patnal melaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan tiga prasyarat yaitu ketertiban, keselamatan, dan keamanan demi mendukung revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.

"Saya harap pengukuhan ini, tidak hanya sebagai seremonial saja, tetapi dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk meningkatkan kualitas kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucap Masjuno saat ditemui Tim Humas Lagoon usai Apel.

sumber: www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun