Mohon tunggu...
Humas Lapas Metro
Humas Lapas Metro Mohon Tunggu... Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Narapidana Terorisme Lapas Metro Nyatakan Ikrar Setia Kepada NKRI

4 September 2025   12:54 Diperbarui: 4 September 2025   13:09 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ikrar Setia NKRI oleh Narapidana Terorisme di Lapas Metro. (Sumber: Humas Lapas Metro)

LAPAS METRO -- Sebuah momentum penting terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Kamis (4/9/2025), ketika seorang narapidana kasus terorisme menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi ikrar yang berlangsung di Aula Umum Usman Pokok Ratoe ini menjadi bukti nyata keberhasilan pembinaan kepribadian yang dilakukan di Lapas Metro serta sinergi antar instansi terkait dalam upaya deradikalisasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung yang diwakili Kepala Pelayanan dan Pembinaan, Agus Wahono; Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono; perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Kepolisian Daerah (Polda) Lampung; Kepolisian Resor (Polres) Metro; Komando Distrik Militer 0411/Kota Metro, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror; serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dengan baik. Menurutnya, keberhasilan ikrar setia ini merupakan buah dari kerja sama lintas sektor yang terus dijalankan.

"Kami selaku tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kehadirannya. segala sesuatu tidak terlepas dari sinergi yang terbangun," kata Tunggul.

Ia juga berharap narapidana yang telah berikrar dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani pembinaan dengan baik.

"Semoga apa yang menjadi harapan Kementerian kami, dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan Mas ... (nama disamarkan) bisa berkumpul kembali dengan keluarga," ujarnya.

Sementara itu, Agus Wahono menegaskan bahwa narapidana terorisme yang sudah menyatakan ikrar akan mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku.

"Narapidana terorisme yang telah ikrar, hak-haknya dapat diusulkan, ntah itu PB (Pembebasan Bersyarat) atau CB (Cuti Bersyarat)," ujar Agus.

Agus juga menekankan bahwa pekerjaan besar masih menanti setelah narapidana kembali ke masyarakat. Pihak terkait seperti BNPT dan lainnya harus memastikan agar narapidana tersebut benar-benar meninggalkan paham radikal dan dapat hidup secara layak.

"Kita patut bangga pada kesempatan ini sudah kembali ke pengakuan NKRI, itu yang diharapkan oleh kita semua. Saya doakan dapat menemukan kebahagian dan kebenaran dalam diri. Meskipun kadang-kadang tantangannya berat, dari diri sendiri, keluarga dan lain-lain," lanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun