Batulicin, INFO PAS - Sebagai salah satu bentuk pelayanan yang prima dan humanis kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin yang berkoordinasi bersama Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Empat memfasilitasi satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dilaksanakan di ruang aula Lapas Batulicin, Lapas Batulicin bersama KUA Kec.Simpang Empat melaksanakan Tawkil Wali, Kamis (16/10/2025).
Tawkil Wali ini yaitu pelimpahan wali nikah dari warga binaan selaku orang tuanya kepada penghulu KUA untuk menikahkan anak kandungnya.
Kegiatan dihadiri langsung oleh plh.Kepala KUA Kec.Simpang Empat, Muhammad Shidqi Baidlowi bersama staf KUA dan keluarga WBP yang didampingi oleh staf pembinaan Lapas Batulicin.
Donny Anwar, petugas Lapas Batulicin yang mendampingi jalannya kegiatan mengatakan bahwa Lapas Batulicin akan siap memfasilitasi pemenuhan hak dasar warga binaan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan tata tertib.
Dengan selesainya proses ini, pasangan calon pengantin telah memenuhi salah satu syarat sah untuk melangsungkan akad nikah sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menyampaikan bahwa pemenuhan hak ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Batulicin dalam memberikan pelayanan prima.
 "Meski masih dalam status menjadi warga binaan, hak-hak mendasar seperti menjadi wali nikah tetap kami fasilitasi sesuai aturan," Ucap Arifin.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI