Mohon tunggu...
Lapas Batulicin
Lapas Batulicin Mohon Tunggu... Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III BATULICIN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bentuk Layanan Prima, Lapas Batulicin Bersama KUA Kec.Simpang Empat Fasilitasi Tawkil Wali Kepada WBP

16 Oktober 2025   22:09 Diperbarui: 16 Oktober 2025   22:09 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin yang berkoordinasi bersama Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Empat memfasilitasi satu WBP

Batulicin, INFO PAS - Sebagai salah satu bentuk pelayanan yang prima dan humanis kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin yang berkoordinasi bersama Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Empat memfasilitasi satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dilaksanakan di ruang aula Lapas Batulicin, Lapas Batulicin bersama KUA Kec.Simpang Empat melaksanakan Tawkil Wali, Kamis (16/10/2025).

Tawkil Wali ini yaitu pelimpahan wali nikah dari warga binaan selaku orang tuanya kepada penghulu KUA untuk menikahkan anak kandungnya.

Kegiatan dihadiri langsung oleh plh.Kepala KUA Kec.Simpang Empat, Muhammad Shidqi Baidlowi bersama staf KUA dan keluarga WBP yang didampingi oleh staf pembinaan Lapas Batulicin.

Proses tawkil wali ini berjalan lancar dengan disaksikan oleh petugas lapas Batulicin dan staf KUA yang mendampingi.
Proses tawkil wali ini berjalan lancar dengan disaksikan oleh petugas lapas Batulicin dan staf KUA yang mendampingi.
Proses tawkil wali ini berjalan lancar dengan disaksikan oleh petugas lapas Batulicin dan staf KUA yang mendampingi.
Donny Anwar, petugas Lapas Batulicin yang mendampingi jalannya kegiatan mengatakan bahwa Lapas Batulicin akan siap memfasilitasi pemenuhan hak dasar warga binaan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan tata tertib.

Dengan selesainya proses ini, pasangan calon pengantin telah memenuhi salah satu syarat sah untuk melangsungkan akad nikah sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menyampaikan bahwa pemenuhan hak ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Batulicin dalam memberikan pelayanan prima.

 "Meski masih dalam status menjadi warga binaan, hak-hak mendasar seperti menjadi wali nikah tetap kami fasilitasi sesuai aturan," Ucap Arifin.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pembinaan pemasyarakatan tidak hanya fokus pada aspek pengamanan dan pembinaan
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pembinaan pemasyarakatan tidak hanya fokus pada aspek pengamanan dan pembinaan
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pembinaan pemasyarakatan tidak hanya fokus pada aspek pengamanan dan pembinaan, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan dan spiritual WBP sehingga mereka tetap dapat menjalankan peran penting dalam keluarga. [Humas Lapas Batulicin]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun