Mohon tunggu...
Humas Lapas batang
Humas Lapas batang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Batang Ikuti Sosialisasi Teknis Pengawasan dan Pengendalian PK APM dan PPK

2 Mei 2024   18:47 Diperbarui: 2 Mei 2024   18:50 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Lapas Batang 1

Magelang, 2 Mei 2024 - Pada hari ini, Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Kadiyono, memimpin kegiatan sosialisasi teknis bertajuk "Pengawasan dan Pengendalian PK. APK dan PPK" yang diadakan di Magelang. Acara ini diikuti oleh unit pelaksana teknis (UPT) di bawah naungan Kemenkumham Jawa Tengah termasuk Lapas Batang.

Dalam kegiatan ini, Lapas Batang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Dhoni Arib Setiawan. Dhoni hadir untuk mengikuti pemahaman mendalam mengenai strategi pengawasan dan pengendalian terkait penanganan narapidana berbasis teknologi.

Kadiyono dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan teknologi dalam penegakan hukum, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian di lingkungan pemasyarakatan.

Acara ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam implementasi teknologi tersebut. Diskusi intensif mengenai tantangan dan solusi dalam penerapan teknologi di lapas/rutan menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.

Sosialisasi teknis ini menjadi langkah konkrit Kemenkumham Jawa Tengah dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian di lapas/rutan, sekaligus memperkuat kerjasama antar unit pelaksana teknis di wilayah Jawa Tengah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun