Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang berfungsi sebagai identitas diri penggunanya ketika bepergian ke luar negeri. Paspor memuat informasi penting tentang pemegangnya, seperti:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Foto
- Nomor paspor
- Masa berlaku paspor
Paspor memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
- Sebagai bukti identitas diri ketika bepergian ke luar negeri.
- Sebagai persyaratan untuk memasuki suatu negara.
- Sebagai bukti kewarganegaraan.
- Untuk memudahkan perjalanan ke luar negeri, seperti saat melewati pemeriksaan imigrasi.
- Untuk mendapatkan perlindungan dari negara ketika berada di luar negeri.
Jenis-jenis Paspor di Indonesia:
Paspor biasa: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk keperluan perjalanan biasa, baik untuk perjalanan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga.Â
Paspor diplomatik: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia yang melakukan perjalanan luar negeri dalam rangka tugas resmi.Â
Paspor dinas: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk pejabat pemerintah dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan luar negeri dalam rangka tugas resmi.
BIAYA PASPOR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
- Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
BEBAN BIAYA