Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Makassar
Humas Imigrasi Makassar Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar

Salah Satu Unit Layanan Teknis pada Provinsi Sulwesi Selatan dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Pasca Menjalani Pidana di Lapas, WNA Papua Nugini Dijemput Imigrasi Makassar untuk Dideportasi

17 Januari 2024   09:52 Diperbarui: 17 Januari 2024   09:59 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Imigrasi Makassar menjemput WNA Papua Nugini di Lapas Perempuan Sungguminasa pasca (17/02/2023) Sumber: Humas Imigrasi Makassar

Seorang Warga Negara Papua Nugini inisial PW yang telah menjalani masa tahanan nya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan Sungguminasa, dijemput petugas Imigrasi. Penjemputan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan akan di kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya.

Diketahui PW terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dan telah melalui masa pidananya sejak tahun 2018 silam. Untuk itu, petugas dari seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan penjemputan untuk selanjutnya di tempatkan di ruang detensi Imigrasi menunggu proses deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto menjelaskan, setiap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran di Wilayah Indonesia, Wajib dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Apabila WNA tersebut melakukan tindak pidana, tentunya harus tetap melalui proses hukum yang berlaku oleh pihak kepolisian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun