PEMBIMBING Kemasyarakatan (PK) Bapas Lahat menghadiri undangan sidang TPP di Lapas Kelas IIA Lahat, dalam rangka usulan reintegrasi bagi 54 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam kesempatan ini PK Bapas Lahat berpesan perihal kewajiban WBP yang nantinya menjadi klien pemasyarakatan hingga disampaikan pula konsekuensi jika melakukan pelanggaran selama masa bimbingan. Jadi setelah narapidana menjadi klien di Bapas wajib berintegrasi dengan baik bersama masyarakat sekitar dan tidak melanggar syarat umum (melakukan tindak pidana kembali) maupun khusus selama menjalani program pembimbingan, yakni wajib lapor diri secara berkala; tidak meresahkan masyarakat; menginformasikan jika terjadi perubahan alamat dan siap mengikuti program bimbingan Bapas.
Sebelumnya, Ketua TPP, Ibrahim Lakoni selaku Kasi Binadik membuka sidang TPP dengan dipandu Sekretaris TPP Didik Setiawan selaku Kasi Bimkemaswat. Sebagai pembukaan disampaikan nama-nama narapidana yang hendak diusulkan reintegrasi dan diabsen satu per satu.
Kemudian dipersilakan juga setiap anggota TPP lainnya memberikan tanggapan. Sukma Amri Ka KPLP dan anggota TPP lainnya menyampaikan beberapa hal yang pada intinya agar narapidana tetap berkelakuan baik dan turut membantu menjaga keamanan selama di dalam lapas. Disampaikan pula bahwa usulan ini bukan berarti telah dipastikan mendapat reintegrasi, namun tetap melihat perubahan sikap dan perilaku narapidana selama proses usulan reintegrasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI