Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ilham Djaya: Syukuri Sudah Kerja di Kemenkumham RI

31 Januari 2023   16:13 Diperbarui: 31 Januari 2023   16:19 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KEPALA Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya kembali memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada pegawai Lapas Kelas IIA Lahat dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, bertempat di Aula Lapas Lahat, Senin (30/1/2022). Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan beberapa poin sebagaimana arahan dari Sekjen Kemenkumham, salah satu diantaranya yakni "Mensyukuri karena telah bergabung dalam keluarga besar Kemenkumham RI"
"Kalau mau dibilang kurang, pasti selalu kurang. Namun apabila dibandingkan dengan orang yang belum bekerja, kita wajib bersyukur sudah ada di sini," katanya.

Selain itu, Kakanwil juga berpesan agar setiap UPT di lingkungan Kemenkumham Sumsel dapat memaksimalkan penyerapan anggaran di tahun ini. Kemudian laksanakan kinerja terbaik dalam rangka mengurangi tingkat pengaduan masyarakat. Jangan sampai ada unsur kekerasan dalam pelayanan, khususnya terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kalaupun mereka ada salah, silakan kasih tindakan. Tapi jangan ada penganiayaan. (Jika perilakunya baik), berikan hak-hak WBP tersebut," tegasnya.

Mantan Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM itu juga mengingatkan agar setiap petugas pemasyarakatan dapat memberikan hak-hak WBP jika telah memenuhi persyatan yang ditentukan. Kemudian jangan sampai ada yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika. "Kuncinya ada di pimpinan yang harus bisa menjadi panutan. Ikuti perintah pimpinan sepanjang yang diperintahkan sesuai ketentuan," jelasnya.

dokpri
dokpri

Sebelum penguatan tusi, Kakanwil juga hadir dalam giat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Stakeholder yang ada di Kabupaten Lahat.

Kegiatan dimulai dengan sambutan tarian oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan dari Lapas Lahat. Kemudian pembacaan doa oleh dan dilanjutkan Penandatanganan perjanjian Kerjasama Lapas Lahat dengan APH dan Stakeholder. Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Bupati Lahat Haryanto, S.E., M.M. dan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya.

Kalapas Lahat Kemenkumham Sumsel Imam Purwanto dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua yang telah hadir dalam rangka perjanjian kerjasama pada hari ini. Ia juga memaparkan kondisi Lapas Lahat terkini.
"Untuk warga binaan di Lapas Lahat saat ini berjumlah 527 orang diantara Anak-anak 14 orang, Alhamdulillah semua sehat walafiat. Kegiatan ini salah satu bentuk untuk mewujudkan Zona Integritas WBK di Lapas Lahat dan melengkapi program hukum yang akan kami laksanakan kedepannya.", ucapnya.
Bupati Lahat Cik Ujang, S.H. yang diwakili Wabup Lahat Haryanto, S.E., M.M. mengatakan Melalui kegiatan ini kita wujudkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di depan hukum bagi seluruh masyarakat, dengan menjamin hak warga negara Republik Indonesia sebagai mana tercantum dalam konstitusi UUD 1945. Diharapkan jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

Kegiatan di lanjutkan Peresmian blok anak anak di Lapas kelas IIA Lahat oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya Didampingi Forkompimda kabupaten Lahat.

Turut hadir dalam kegiatan ini para Kepala UPT yang ada di Kab. Lahat, Kab. Muara Enim, Kab. Empat Lawang, dan Kota Pagar Alam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun