Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Gelar Bimbingan Kepribadian bagi Klien Pemasyarakatan

4 Oktober 2022   17:10 Diperbarui: 4 Oktober 2022   17:14 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Lahat

GUNA memberikan penguatan bagi Klien Pemasyarakatan, Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel menggelar bimbingan kepribadian. Bertempat di Aula kantor Bapas Lahat, Selasa (4/9/2022), klien yang diberikan bimbingan kepribadian sejumlah 10 orang.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP disebutkan bahwa Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Pembimbingan yang dimaksud di atas adalah memberikan tuntunan agar Klien dapat merubah hidupnya menjadi lebih baik lagi baik terhadap sikap dan perilakunya dari segala aspek.

Pemberian tuntunan tersebut lebih kepada perubahan kepribadiaannya. Maka dari itu, digelarnya kegiatan ini oleh Bapas Lahat untuk meningkatkan kualitas keimanan Klien dengan harapan mereka akan bertaubat dan sadar akan perbuatannya yang salah.

Bertindak sebagai narasumber, Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Madya Bapas Lahat Rudi Iskandar didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) Lisma Yuniarti dan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) Rinaldi Ahmad. PK Madya Bapas Lahat Rudi Iskandar menyampaikan kepada Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalankan masa re-integrasi tentang kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu diketahui bahwa Bapak/Ibu sekalian bukanlah bebas, secara hukum anda sekalian masih menjalankan masa hukuman. Saya minta anda sekalian selalu taat dan patuh terhadap aturan",pintanya.

Dijelaskan PK Madya Bapas Lahat Rudi Iskandar pelanggarakan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 Tahun 2018 Pasal 139, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai Tersangka/Terpidana; menimbulkan keresahan dalam masyarakat; tidak melakukan kewajiban melapor kepada Bapas Lahat yang membimbing sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal; dan tidak mengikuti aturan/program pembimbingan yang ditetapkan Bapas Lahat.

"Apabila pelanggaran yang ada di peraturan tersebut dilanggar, maka akan dilakukan Pencabutan/Pembatalan Asimilasi/PB/CB/CMB dan saya siap untuk dikembalikan lagi ke Lapas/Rutan/Cabang Rutan, guna menjalankan sisa pidana", jelasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun