Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Datangi Kediaman Wali, BHP Surabaya Lakukan Pengawasan Perwalian Secara Door to Door

1 Februari 2024   07:41 Diperbarui: 1 Februari 2024   07:42 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/BHP Surabaya melakukan Pengawasan Perwalian secara door to door

BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim selaku Wali Pengawas melaksanakan tugas ke Kabupaten Pamekasan untuk melakukan Pengawasan kepada Wali dengan mendatangi kediaman masing-masing Wali secara door to door.

Pengawasan kali ini (31/1) dilakukan karena adanya Wali yang tidak menjalankan tugas sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan sebagai Wali dan adanya Wali yang sudah meninggal sehingga perlu adanya penggantian Wali.

Dalam upaya tersebut, Tim yang dipimpin oleh Yudi Yuliadi selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Kelurahan/ Pemerintah Desa setempat dengan harapan Kelurahan/ Pemerintah Desa setempat juga ikut andil dalam memberikan pengawasan kepada Wali.

Perlu diketahui bahwa Pengawasan ini dilakukan BHP Surabaya untuk memberikan perlindungan atas hak keperdataan anak dibawah umur agar tidak adanya penyalahgunaan kewenangan Wali dalam mewakili perbuatan hukum anak dibawah umur. (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun