Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wakili Seorang Afwezig, BHP Surabaya Dalami Kebenaran Formil dan Materiil Atas Penguasaan Bangunan Rumah

31 Januari 2024   09:47 Diperbarui: 31 Januari 2024   09:54 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/BHP Surabaya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Malang

BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali dalami histori penguasaan sebuah rumah yang terletak di Jalan Pandowo No. 128, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ditetapkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 774/Pdt.P/2020/PN.Kpn. tanggal 1 April 2021, Rumah tersebut merupakan harta kekayaan dari Orang yang Tidak Diketahui Keberadaannya atau Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid).

Selain bentuk dari tindak lanjut dari Penetapan tersebut, giat yang dilakukan BHP Surabaya kali ini (30/1) merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2013 agar BHP mencari tahu kebenaran formil maupun materiil atas permohonan yang diajukan oleh pemohon atau penghuni (rumah) kepada BHP.

Dalam upaya tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning dan Nuryati selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya mengawali pertemuan dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bapak Sukardi, A.Ptnh. Dalam kesempatannya, tim berkesempatan untuk melihat warkah tanah sembari diberikan penjelasan mengenai historis pemegang hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan informasi dari buku warkah tanah tersebut, secara historis objek yang dimohonkan telah dilakukan konversi dari eigendom verponding menjadi SHGB atas permohonan sdr. Tjoo Bie Ing (Eng) pada tahun 1962. Namun saat ini kondisi objek tersebut telah menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara, mengingat masa berlaku SHGB telah berakhir sejak tahun 1980 dan tidak ada perpanjangan oleh yang bersangkutan sampai saat ini. Oleh karena itu BHP Surabaya disarankan untuk mengajukan SKPT terhadap objek yang dimohonkan, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Atas hasil penelusuran data tanah tersebut, tim melanjutkan dengan melaksanakan peninjauan setempat atas harta afwezig tersebut untuk melihat kondisi bangunan yang juga telah diajukan peta bidang oleh pemohon/penghuni. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai informasi keberadaan dan silsilah keluarga orang bernama Tjoo Bie Ing dalam keterkaitan hubungannya dengan Tjoo Tek Gan.

Langkah-langkah tersebut ditempuh BHP Surabaya selaku wakil dari Tjoo Tek Gan dalam rangka memenuhi kebenaran serta keabsahan formil dan materiil penguasaan harta kekayaan dari Orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezig). (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun