Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja melaksanakan pengawasan lanjutan kepada 1 Klien Tindak Pidana Narkotika yang menjalani Pembebasan Bersyarat. Adapun 1 Klien berinisial (A) tersebut membutuhkan tindakan rehabilitasi medis dan sosial lanjutan, yang nantinya akan dilaksanakan dengan bantuan Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan.
"Mulai sekarang, kami akan memberikan atensi kepada kamu. Laksanakan wajib lapor, konseling, dan rehabilitasi rutin ke Bapas maupun BNNK," ujarnya. Adapun, Psikolog Rahma, dari BNNK menanggapi dengan siap memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada Klien.
Kontributor: BapaSTAR/fld
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI