Salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan. Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 pukul 07.00 WIB Pembimbing kemasyarakatan a.n. Panji Sanjaya melakukan penelitian kemasyarakatan  a.n. SP, AY, SA dan FY usulan pembebasan bersyarat dan grasi di Lapas Kelas IIA Banyuwangi,
Pembimbing kemasyarakatan melakukan pendataan di  Lapas pada intinya selama di dalam Lapas para WBP telah berkelakuan baik, mengikuti pembinaan kepribadian dan tidak  melanggar aturan, serta mereka menyatakan sanggup untuk mentaati semua aturan dari Bapas Jember apabila menjalani program pembebasan bersyarat.Kegiatan selanjutnya adalah pendataan ke penjamin SP di Dsn. Gunung Remuk RT 01 RW 05 Ds. Ketapang Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi pada intinya pihak penjamin sanggup akan memberikan dukungan, pengawasan, dan perhatian kepada klien agar selalu mentaati peraturan dari Bapas Jember apabila program pembebasan bersyarat disetujui. Kegiatan berjalan dengan lancar.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI