Pada hari Senin 01 September 2025 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember, Donald Yulianto, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) guna usul Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi. Saat dilakukan wawancara, WBP kooperatif dalam memberikan keterangan dan bersedia mematuhi syarat ketentuan tidak boleh mengulangi tindak pidana, tidak boleh melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan bersedia menjalani kewajiban lapor datang langsung ke kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember.
Penelitian Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam pemberian program Reintegrasi yang tidak hanya menyangkut hak narapidana, tetapi juga kepentingan keamanan dan ketertiban sosial. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bertujuan menilai aspek sosial, psikologis, dan kesiapan keluarga maupun kesediaan masyarakat untuk menerima WBP kembali dalam masyarakat. Penelitian Kemasyarakatan juga dianggap sebagai alat strategis dalam pembinaan dan pembimbingan WBP.
Program Reintegrasi Pembebasan Bersayarat (PB) merupakan salah satu program reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Proses penelitian kemasyarakatan memiliki peran penting sebagai instrumen untuk menilai kesiapan narapidana kembali ke masyarakat, litmas juga bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial, psikologis, dan lingkungan narapidana maupun penjamin.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI