Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan Guna Usul Reintegrasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwagi

3 September 2025   14:36 Diperbarui: 3 September 2025   14:31 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Pada hari Senin 01 September 2025 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember, Donald Yulianto, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) guna usul Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi. Saat dilakukan wawancara, WBP kooperatif dalam memberikan keterangan dan bersedia mematuhi syarat ketentuan tidak boleh mengulangi tindak pidana, tidak boleh melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan bersedia menjalani kewajiban lapor datang langsung ke kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember.

Penelitian Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam pemberian program Reintegrasi yang tidak hanya menyangkut hak narapidana, tetapi juga kepentingan keamanan dan ketertiban sosial. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bertujuan menilai aspek sosial, psikologis, dan kesiapan keluarga maupun kesediaan masyarakat untuk menerima WBP kembali dalam masyarakat. Penelitian Kemasyarakatan juga dianggap sebagai alat strategis dalam pembinaan dan pembimbingan WBP.

Program Reintegrasi Pembebasan Bersayarat (PB) merupakan salah satu program reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Proses penelitian kemasyarakatan memiliki peran penting sebagai instrumen untuk menilai kesiapan narapidana kembali ke masyarakat, litmas juga bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial, psikologis, dan lingkungan narapidana maupun penjamin.

#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun