Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Validasi Data, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember Lakukan Wawancara Penelitian Kemasyarakatan untuk Program Re-integrasi WBP

25 Juli 2025   10:51 Diperbarui: 25 Juli 2025   10:46 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember


Salah satu bagian penting dalam Penelitian Kemasyarakatan adalah melakukan evaluasi perkembangan pembinaan. Dalam hal ini, penting membandingkan data perkembangan pembinaan di Lapas dengan  hasil penelitian kemasyarakatan. Secara umum, pembinaan narapidana adalah proses yang dilakukan untuk memberikan pendidikan, pelatihan, dan rehabilitasi. Tujuan utama dari pembinaan ini adalah untuk mengurangi angka residivisme dan mendukung proses rencana pemberian program re intergasi.
Berkaitan dengan rencana program re integrasi, misalnya pembebasan bersyarat, setidaknya narapidana selama menjalani masa pembinaan dilakukan asesment untuk mengukur tingkat resiko pengulangan serta penilaian perubahan perilakunya. Selain itu, perlu dipastikan hal-hal berkaitan penerimaan atau kesiapan masyarakat dan pemerintah setempat dimana narapidana akan menjalani program integrasi serta kelayakan penjamin dalam mendukung program dimaksud. Jika pembinaan diikuti dengan baik serta tidak ada kendala berkaitan dengan penerimaan dan kelayanan penjamin, kesempatan mendapat program re integrasi semakin besar.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun