Mohon tunggu...
Bapas Bengkulu
Bapas Bengkulu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Bengkulu

Informasi seputaran kegiatan Bapas Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Kelas II Bengkulu Menggelar Rakor Pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah Bengkulu

23 Agustus 2023   01:24 Diperbarui: 23 Agustus 2023   01:35 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Peserta Rakor Griya Abhipraya/Dokpri

Rakor Pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah Bengkulu, Bentuk Komitmen Bersama Stakeholder dalam Mendukung Pembinaan Klien Bapas Bengkulu

Bapaslu -- Penuh semangat dan komitmen bersama. Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu menggelar rapat koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah Bengkulu. Selasa, (22/08). Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas nasional tahun 2023 yang fokus pada pembangunan penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Bengkulu sendiri merupakan salah satu dari 12 wilayah piloting program Griya Abhipraya.

Griya Abhipraya atau Rumah Singgah yang dikenal juga sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Dalam pelaksanaannya, diperlukan dukungan dan sinergitas yang baik antara Balai Pemasyarakatan dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta stakeholder terkait dan masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mercure ini dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu (Khairil Anwar) dan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI (Pujo Harinto). Turut hadir Plt. Kepala Kantor Wilayah Bengkulu (Hermansyah Siregar) yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Achmad Brahmantyo Machmud) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati), Kepala UPT dalam Kota, dan Peserta Rakor.

Kata Sambutan dan Pemaparan Materi Griya Abhipraya/Dokpri
Kata Sambutan dan Pemaparan Materi Griya Abhipraya/Dokpri



Melalui koordinasi ini, dilakukan Kesepakatan dengan Penandatanganan PKS rancangan naskah kerja sama dan layanan Griya Abhipraya antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bengkulu dengan 16 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan stakeholder lainnya. Diskusi ini mencerminkan komitmen kuat untuk berkolaborasi dalam membangun Griya Abhipraya yang mandiri.

Penandatangan PKS antara Bapas Bengkulu dengan Pokmas lipas dan stakeholder lainnya/Dokpri
Penandatangan PKS antara Bapas Bengkulu dengan Pokmas lipas dan stakeholder lainnya/Dokpri
Memberikan sambutan, Kepala Divisi Administrasi menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas SDM sangat diperlukan untuk membangun Negara ini. Dengan adanya pembinaan, tentu akan menambah wawasan dan bekal untuk melanjutkan kehidupan lebih baik lagi.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto menerangkan pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Griya Abhipraya menjadi wadah untuk pemberdayaan Pokmas Lipas serta sarana bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap warganya. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan pemulihan pelanggar hukum dapat tercapai sehingga memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai tujuan pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.

Di akhir acara pembukaan, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu membuka acara ini secara resmi. Dari pihak Pemerintah tentunya sangat mendukung kegiatan ini berlangsung, dan berharap Griya Abhipraya yang merupakan wadah pembinaan ini dapat terus melahirkan SDM-SDM berkualitas. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Materi GA ditutup dengan tanya jawab dan foto bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun