Madiun -- Hari Senin (19/03) Wahyu Budi Heriyanto mengumpulkan pegawai Bapas Madiun untuk membahas terkait pelaksanan tugas-tugas PPK ( Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan) berdasarkan Surat Edaran PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat ZI.
Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Percepatan Perjanjian Kinerja tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka diperlukan strategi dalam pelaksanaannya melalui Rencana Aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hal ini juga merupakan pembahasan bagi Kepala Bapas Madiun serta para PK untuk bagaimana kedepannya terhadap PPK yang akan dilaksanakan di Lapas dan Rutan ini. PPK juga mebantu para PK dan APK terhadap pembuatan Litmas yang ada di dalam Lapas dan Rutan. Pembuatan litmas yang akan dilakukan oleh PPK juga nantinya akan tetap dikoreksi oleh PK Bapas Madiun, hal ini juga terhadap penandatangan di berkas Litmas nantinya ada tiga tandatangan yaitu PPK, PK Bapas Madiun, dan Kepala Bapas. Wahyu Budi Heriyanto juga menyampaikan terkait PPK yang ada di Lapas dan Rutan ini untuk adanya Koordinator di setiap UPT Sekaresidenan Madiun, sehingga segala informasi yang dibutuhkan dapat melalui koordinator setiap UPT.