Mohon tunggu...
wawan ridwan
wawan ridwan Mohon Tunggu... Dosen - Building Spiritual Moderate Islamic value

hiduplah dengan pengetahuan dan kesederhanaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laporan Komnas HAM tentang Tewasnya Laskar FPI

10 Januari 2021   22:00 Diperbarui: 10 Januari 2021   22:00 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah lebih dari satu bulan sejak tewasnya laskar FPI pada tanggal 7 Desember Komnas HAM membuat laporan hasil penyelidikan yang dilakukannya dalam laporannya komanas HAM diantaranya menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM yang harus diselesaikan lewat pengadilan Pidana, dalam laporan yang disampaikan berdasarkan hasil penyelidikannya terdapat 2 peristiwa dari tewasnya 6 laskar FPI, pertama terjadinya gesekan antara polisi dan laskra FPI bahkan terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan 2 orang tewas yang kedua terjadi dalam kendaraan di KM 50 ketika 4 orang laskar FPI melawan petugas di dalam kendaraan yang mengakibatkan 4 orang tewas yang menurut polisi telah dilakukan dengan terukur. Laporan yang disampaikan oleh Komnas HAM disikapi oleh pengacara FPI yang menyesalkan tewasnya 6 laskar FPI bukan termasuk pelanggaran HAM berat, dalam pandangan mereka Komnas HAM hanya mendengarkan secara sepihak dari Kepolisian. Laporan Komas HAM ini hanya ditanggapi oleh beberapa politis diantara Hidayat Nur Wahid yang menyatakan keberatan atas laporan Komnas HAM yang tidak menyatakan kasus ini masuk pelanggaran HAM berat. menurut hemat penulis laporan komnas HAM ini sudah proposional walapun ada korban tapi terjadi dalam proses hukum yang melibatkan HRS sebagai tersangka kasus hukum, secara aspek politik kasus ini tidak mengguncangkan karena aparat negara tidak terlibat secara langsung, terjadi tidak secara sistematis dan sistemik dibandingkan dengan kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus pembunuhan PKI, talangsari dan tanjung priok, dimana da;am kasus tersebut ada tidak diawali oleh proses hukum, keterlibatan aparat secara sistematik dan adanya peran aktif negara yang terlibat secara langsung.

Laporan Komanas HAM juga tidak menarik untuk dibuat berita (news darling) disebabkan Front Pembela Islam (FPI) sudah dibubarkan, HRS sudah di tahan dan dalam proses pemeriksaaan, dari sisi politis penulis yakin gerakan yang menggerakan massa sudah tidak diminati lagi apalagi kondisi pandemi dan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan, aksi-aksi yang melibatkan massa hanya kenangan yang coba terus dirawat oleh sekelompok organisasi yang telah dibubarkan (FPI). Penulis berharap dan yakin bahwa politik identitas aliran akan semakin tidak diminati tantangan kedepab akan semakin berat negara sedang bergerak dengan penuh tantagan dampak dari covid 19 ini marilah kita selesaikan kasus tewasnya 6 laskar FPI dalam kerangka hukum yang sudah diusulkan dan dilaporkan oleh komnas HAM, siapaun pelaku dan dari institusi apapun harus tetap dipertanggungjawabkan di depan pengadilan, kita berharap tidak ada lagi korban jiwa karena alasan ideolgis apapun bentuknya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun