Mohon tunggu...
Sotardugur Parreva
Sotardugur Parreva Mohon Tunggu... -

Leluhurku dari pesisir Danau Toba, Sumatera Utara. Istriku seorang perempuan. Aku ayah seorang putera dan seorang puteri. Kami bermukim di Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dana Haji, Bolehkah Diinvestasikan?

4 Agustus 2017   09:42 Diperbarui: 6 Agustus 2017   22:34 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DAU (Dana Abadi Umat) dahulu bernama Dana Ongkos Naik Haji Indonesia adalah dana yang dikumpulkan pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini pengumpulan dana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2001.[1]Seiring perjalanan waktu, DAU dengan setoran BPIH (Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji) dan/atau BPIH Khusus, nilai manfaat Keuangan Haji, dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dinamakan sebagai Keuangan Haji.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pemerintah akhirnya sepakat, BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 34.890.312 atau sekitar 2.617 dolar dengan kurs Rp 13.331.[2]Kesepakatan itu dicapai setelah DPR dan Pemerintah menghitung bersama-sama. "Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221 ribu orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang," demikian bunyi diktum kesatu pada KMA (Keputusan Menteri Agama) No 75 tahun 2017 tanggal 9 Februari lalu.[3]

Memberangkatkan haji sebesar kuota, dengan biaya per orang dibulatkan menjadi sebesar 2.650 dolar AS, sementara kurs per dolar dianggap sebesar Rp14.000, diperoleh jumlah biaya pemberangkatan 221.000 orang haji adalah sebesar Rp8.199.100.000.000, dibulatkan ke atas menjadi sebesar Rp8,2 trilyun. Bila harus menyediakan pemberangkatan haji untuk dua tahun berturut dengan asumsi tidak terjadi perubahan kurs dolar AS dan seluruh komponen biaya lainnya, maka Panitia Pemberangkatan Haji harus menyiapkan dana sebesar Rp16,4 trilyun.

Pada pertengahan bulan Oktober tahun 2014, tepatnya tanggal 17, Presiden Indonesia ketika itu setelah mendapat persetujuan DPR, menetapkan UU (Undang-Undang) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal 22 UU tersebut menyatakan BPKH(Badan Pengelola Keuangan Haji) bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.Pasal 23 menyatakan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji; b. pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji; c. pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.Pasal 24 menyatakan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH berwenang: a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut pendapatku, mengingat sistem Demokrasi Pancasila yang dianut oleh NKRI, di mana rakyat melalui pemilihan umum telah memberikan kekuasaan mengelola negara kepada Presiden dan DPR, maka segenap masyarakat harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, maka berdasarkan UU No.34/2014 tersebut di atas, khususnya pasal 22, 23 huruf b, dan 24 huruf a, Dana Haji dapat diinvestasikan, sepanjang sesuai dengan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip keamanan, dan prinsip nilai manfaat.

Yang perlu diperhatikan, karena Dana Haji dihimpun dari calon haji dan usaha lain yang tidak mengikat, maka pada saat tiba giliran calon haji berangkat haji (tidak dapat sekaligus diberangkatkan karena terbatas oleh kuota), maka penyelenggara haji harus dapat memberangkatkan calon haji menjalankan ibadah haji. Untuk itu, BPKH tidak diperkenankan menginvestasikan seluruh Dana Haji. Sedikitnya, harus menyediakan dana segar sebesar taksiran biaya haji dua tahun (menurut hitungan kasar adalah sebesar Rp16,4 trilyun), dan sisanya dapat diinvestasikan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU No.34/2014.  

Begitu pendapat dariku.

Salam bhinneka tunggal ika.

[1] | 2] | [3]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun